KENDARI – Pihak perusahaan PT Latabbe Putra Group (LPG) merasa sangat dirugikan baik secara materil maupun moril atas pernyataan dan keputusan pihak Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi IV Kendari. Hal tersebut disampaikan oleh Muslimin Burhan Direktur PT Latabbe Putra Group ke media ini. Selasa (16/03/2021).
Direktur PT LPG Muslimin Burhan menjelaskan bahwa pada tanggal 3 Februari 2021 Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Kontruksi (BP2JK) secara resmi mengumumkan PT Latebbe Putra Grup ditetapkan dan diumumkan sebagai pemenang tender pada lelang paket penanganan longsor bendungan Ladongi Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) Sulawesi Tenggara, dengan pagu 38 Millyar setelah melalui proses evaluasi, administrasi tehnik dan harga pembuktian kualifikasi,” kata Muslimin.
“Namun karena terdapat 1 (satu) sanggahan biasa maka dibutuhkan waktu oleh Kelompok Kerja (Pokja) untuk mejawab sanggahan dan menunggu sanggahan banding, namun dalam rens waktu yang berjalan tidak terdapat sanggahan banding. Dan pada tanggal 23 Februari 2021 kemudian Pokja dari BP2JK menyerahkan dokumen Berita Acara Hasil Pemeriksaan (BAHP) kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi IV Kendari agar lanjut ke tahapan penetapan kontrak kerja,” sambungnya.
Lanjut Muslimin, dalam proses verifikasi pihak PPK menyatakan bahwa dalam dokumen PT Latabbe Putra Grup terdapat “Dokumen Palsu”. Terkait dokumen palsu yang ditudingkan kepada kami, itu di luar kewenangan PPK atau kriteria alasan penolakan PPK yang mana telah diatur dalam Standar Dokumen Pemilihan (SDP) pada Bab III halaman 53 sampai halaman 57.
“Sebab salah satu isi atau point dari dokumen tersebut adalah PPK PPK hanya memeriksa keberlakuan data kualifikasi dan personil manejerial berdasarkan Perpres No 14 tentang Pengadaan Barang dan Jasa tidak melalukan lagi kualifikasi kepada pihak lain atau bahkan dalam hal ini PPK tidak boleh melibatkan pihak lain. Namun yang terjadi dalam rapat persiapan penunjukan tersebut kami di paksa menyerahkan dokumen yang tidak ada dalam Berita Acara Hasil Pemilihan (BAHP) yang diserahkan Pokja ke PPK,” jelasnya.
“Dan anehnya PPK melibatkan pihak lain yaitu mantan PPK di paket tersebut inisial “A” yang mana beliau mengklaim dirinya adalah Tim, sementara hasil komunikasi kami dengan salah satu rekanan kami yang berkontrak di PPK yang sama pada waktu mereka rapat persiapan tidak ada pihak lain bahkan tidak mendapat perlakuan atau syarat seperti yang kami alami. Tapi kenapa hanya perusahaan kami yang di buat begini, berarti pihak BWS dalam menjalankan aturan dan prosedur sangat ada kejanggalan,” terangnya.
“Sekali lagi dengan tegas, pasca rapat persiapan penunjukan yang kami terima yaitu tanggal 1 Maret 2021 kami tidak ada lagi komunikai dengan PPK dan pada tanggal 3 Maret 2021 PPK memberi informasi melalui pesan singkat bahwa Direktur telah menandatangani surat penolakan dan berita acara, dan PPK menganjurkan Direktur dan pemilik perusahaan untuk bertemu Satuan Kerja (satker) namun juga tidak dipertemukan dengan alasan satker sibuk itu terbukti dengan pesan singkat whatsapp antara PPK dan pemilik perusahaan,” tegasnya.
Tetapi kenapa pernyataan PPK melalui pesan simgkatnya berbeda dengan pernyataan Kepala BWS Sulawesi IV Kendari di media online
“Jadi kami sampaikan bahwa betul kami belum pernah tandatangan berita acara tersebut, melihatnyapun tidak pernah, seakan akan berita acara tersebut disembunyikan oleh pihak BWS,” tandasnya
“Selanjutnya pada tanggal 4 Maret 2021 Direktur dan pemilik perusahaan mendatangi kembali PPK, namun PPK ada kegiatan lain di Ladongi Kolaka Timur, PPK cuma memberi jawaban melalui pesan whatsapp (masih mau klarifikasi) kamipun dengan tegas dan sadar menjawab iya, karena dengan sadar dan waras saya tidak pernah melihat, membaca apalagi sampai menandatangani berita acara yang dimaksud, PPK sempat berdalih kalau berita acara itu terselip di bawah lembaran daftar hadir,” umbarnya.
“Jadi kami merasa di jebak karena sesuai mekanisme berita tidak secara transparan diperlihatkan di baca dan diberikan terlebih dahulu kepada kami belum ditandatangani ketika acara tersebut dinyatakan selesai,” tambah Muslimin.
“Atas keputusan dan kebijakan pihak PPK dan Kepala Balai BWS Sulawesi IV Kendari kami selaku rekanan PT LPG merasa dirugikan sekali baik secara materi maupun moril. Dan atas dasar ini melalui pengacara kami sudah melakukan langkah-langkah hukum yaitu membuat laporan di Polda Sultra dan Ombusdman RI perwakilan Sultra dengan harapan semua hak dan kerugian kami di kembalikan,” tutupnya.
Senada yang ditambahkan Karmin selaku lembaga yaitu Gunernur Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengatakan bahwa kasus ini sudah dilaporkan oleh pengacara PT Latebbe Putra Grup ke perwakilan Ombudsman Sultra dan Polda Sultra.
“Terkait permasalahan ini, saya juga sudah konfirmasi ke Kepala Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Kontruksi (BP2JK) dalam hal ini Ir. Syaiful Rijal. Syaiful mengatakan bahwa dokumen Pokja sesuai Berita Acara Hasil Pemeriksaan (BAHP) tidak ada refrensi tenaga manejerial tapi hanya Curikulum Vitae (CV) atau refrensi. Jika salah satunya terpenuhi maka tidak perlu di cari-cari lagi, ” ungkap Karmin.
Dan saya sudah koordinasi dengan ketua Ombudsman dalam hal ini Mastri Susilo katanya laporan dari pengacara PT LPG sementara di verifikasi karena laporannya baru masuk, ” ucap Karmin.
“Yang jelas kasus ini akan kami kawal terus. Kami juga tidak mau proyek lelang yang diduga ada permainan terus berlanjut. Jadi ini harus betul-betul dikawal, ” tegas Karmin
Kami akan desak Polda dan Ombusman untuk memproses kasus ini Tegas DPW Lira Sultra.
Apalagi Kantor BWS Sulawesi IV Kendari itu selalu dijaga ketat oleh petugas security dengan jumlah banyak, Bahkan kantor tersebut susah untuk dilakukan sosial Kontrol kalau tidak ada janjian ke kepala balai susah untuk masuk ke kantor tersebut, bahkan para lembaga, aktivis, media harus buat surat terlebih dulu, harus buat janji terlebih dulu baru kita bisa masuk, apakah setiap ada keperluan kita harus buat surat dan harus buat janji itukan sama halnya tertutup dalam pelayanan Publik dan diduga kurang transparan ke Publik, ” Beber Karmin.