KesehatanPeristiwa

DPD LIRA Konawe Menduga Terjadi Malapraktik di Rumah Sakit Konawe

Avatar photo
×

DPD LIRA Konawe Menduga Terjadi Malapraktik di Rumah Sakit Konawe

Sebarkan artikel ini

KONAWE – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Konawe menduga terjadi malapraktik di Rumah Sakit Konawe. Hal tersebut disampaikan oleh Satriadin Bupati LIRA Konawe ke media ini. Rabu (9/6/2021).

Satriadin menuturkan bahwa pasien yang bernama Muhammad Zaidan Alfrizki masuk ke Rumah Sakit Konawe pada tanggal 28 Mei 2021 dalam kondisi demam dan ada lendir di paru-paru.

“Sebelum masuk rumah sakit bayi tersebut kondisi hidungnya normal seperti biasanya, menjelang perawatan selama kurang lebih 2 (dua) Minggu tepatnya kemarin tanggal 8 Juni 2021 anak tersebut sudah dikeluarkan dari rumah sakit, tapi ada yang aneh setelah keluar dari rumah sakit Konawe,” kata Satriadin setelah melakukan konfirmasi ke pihak keluarga pasien.

“Ternyata anak tersebut sudah kehilangan tulang lunak hidung besar. Maka kuat dugaan kami bahwa waktu pemasangan oksigen dan peralatan lainnya pihak dari perawat yang ditugaskan di ruang Neonatal Intensive Care Unit (NICU) juga diduga tidak mengontrol kondisi hidung bayi, sehingga saat alat tersebut dilepas tulang lunak hidung putus,” sambungnya.

Lanjut Satriadin, inilah yang menjadi permasalahan sehingga pihak keluarga pasien menuntut pihak rumah sakit Konawe agar bertanggung jawab penuh atas kelalaian yang telah dilakukan oleh perawat serta dokter yang bertugas di ruang NICU.

Ia juga menuturkan bahwa pihak keluarga pasien meminta kepada pihak rumah sakit agar melakukan langkah-langkah agar hidung pasien bisa kembali normal.

Selaku Bupati LIRA Konawe ia meminta kepada pihak rumah sakit Konawe untuk bertanggung jawab.

“Saya meminta kepada pihak rumah sakit Konawe yang berslogan bintang lima itu untuk bertanggung jawab kepada pihak keluarga pasien atas kelalaian yang ditimbulkan tersebut, sesuai dengan Undang-Undang No.23 pasal 55 ayat (1) tahun 1992 tentang kesehatan, yang mana disebutkan bahwa setiap orang berhak atas ganti rugi akibat kesalahan atau kelalaian yang dilakukan tenaga kesehatan,” pinta Satriadin.

Agar kejadian ini tidak terulang kembali Satriadin juga meminta kepada Kery Saiful Konggoasa Bupati Konawe untuk mengevaluasi tim medis yang ada di rumah sakit Konawe.

Ia juga sangat menyayangkan akibat kelalaian dari pihak rumah sakit mengakibatkan seorang bayi harus cacat seumur hidup.

“Kami sangat menyayangkan kejadian ini, akibat kelalaian pihak rumah sakit mengakibatkan seorang bayi cacat seumur hidup. Untuk itu agar tidak ada korban lagi dan sebagai efek jera, maka kami akan segera melaporkan kepada pihak penegak hukum,” tegas Satriadin.





Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!