Kendari, mediasultra.co.id – Inilah statement resmi Pertamina terkait adanya pemberitaan di salasatu media online, yang mana sebelumnya telah di beritakan bahwa oknum petugas SPBU 74.931.01 yang terletak di jalan Saranani Kota Kendari terciduk oleh salah seorang warga melakukan pengisian belasan jeriken atau drum yang dimuat dalam minibus pada hari Rabu 19 Juli 2023 sekitar pukul 10:30 Wita.
Sehubungan dengan informasi kejadian penjualan BBM jenis Pertalite di SPBU Saranani bernomor 74.931.01, yang beralamat di jalan Saranani No.18 A, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga Kota Kendari, Pertamina Area Manager Comunication Relation CSR Pertamina Patraniaga Regional Sulawesi Fahrougi Andriani Sumampauw melalui pesan whatsappnya megatakan telah berkoordinasi dengan pengelola SPBU tersebut.
Dan, lanjutnya, setelah dilakukan pengecekan CCTV dan interogasi oleh pihak Intelkam Polresta Kendari bahwa hasilnya oknum tersebut memang benar telah melanggar perjanjian kerja yang telah disepakati bersama sehingga pengelola SPBU memberikan sanksi skorsing selama satu (1) bulan, kepada oknum SPBU terhitung mulai hari Rabu 29 Juli 2023.
“Ini merupakan bukti keseriusan Pertamina dalam memberikan pelayanan yang terbaik bagi konsumen dengan menindaklanjuti kejadian yang beredar di masyarakat terkait penjualan BBM jenis Pertalite yang merupakan penugasan dari Pemerintah,” tegasnya.
Terkait status oknum SPBU tersebut, masih Fahrougi akan ditindaklanjuti oleh pihak yang berwenang dalam hal ini Polresta Kendari, tentunya ini merupakan tindakan melanggar hukum karena dapat dipidana dengan Pasal 55 UU 22/2001.
“Adapun mengacu kepada Kepmen ESDM No. 37/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan, di mana ada perubahan status Pertalite menjadi bahan bakar penugasan. Sehingga Pertamina telah memberlakukan aturan terbaru untuk pembelian Pertalite di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU),” ungkapnya.
Dirinya juga menambahkan bahwa, dengan berubahnya Pertalite dari Jenis Bahan Bakar Umum (JBU) menjadi jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP), di mana di dalamnya terdapat unsur subsidi atau kompensasi harga dan alokasi kuota, maka Pertamina melarang SPBU untuk melayani pembelian Pertalite menggunakan jeriken atau drum untuk diperjualbelikan kembali di level pengecer.
“Adapun aturan pelarangan untuk melayani pembelian JBKP Pertalite dengan jerigen ini telah sesuai juga dengan Surat Edaran Menteri ESDM No. 13/2017 mengenai Ketentuan Penyaluran Bahan Bakar Minyak melalui Penyalur,” lanjutnya.
Dalam SE tersebut, Fahrougi menjelaskan bahwa badan usaha penyalur dalam hal ini Pertamina hanya dapat menyalurkan bahan bakar kepada pengguna langsung. Terutama untuk sektor transportasi dan kebutuhan bahan bakar rumah tangga, bukan untuk dijual kembali.
“Apabila ditemukan oknum Operator ataupun SPBU terbukti melanggar standar operasional perusahaan yaitu dengan menjual secara eceran BBM penugasan Pemerintah jenis Pertalite dengan menggunakan jerigen, maka Pertamina tidak segan-segan memberikan sanksi tegas yaitu bisa berupa dari sanksi teguran lisan, administratif, penghentian sementara pengiriman BBM hingga pemutusan hubungan kerja tentunya sesuai dengan kontrak perjanjian,” terang Fahrougi.
Lebih jauh Fahrougi menuturkan bahwa dalam monitoring kondisi di lapangan, saat ini SPBU juga telah tersambung secara digital baik untuk stok dan penjualan yang terpusat di command centre Pertamina. Dashboard ini menyajikan informasi ketersediaan stok BBM sampai level Depot serta SPBU termasuk proses penjualan dan pelayanan kepada end customer yang bisa diakses melalui mobile phone oleh pekerja Pertamina di lapangan. Setiap SPBU juga diwajibkan memiliki CCTV yang menyimpan rekaman minimal 30 hari atau satu bulan kalender.
“Masyarakat juga bisa turut menginformasikan ke Call Centre Pertamina 135 ataupun melapor ke aparat penegak hukum setempat jika menemukan indikasi penyalahgunaan atau penyelewengan BBM maupun LPG Subsidi di lapangan,” pungkasnya. (HR/Red).