MEDIASULTRA.CO.ID I KONAWE – Bupati Konawe, Yusran Akbar, mengambil langkah tegas dengan memberhentikan empat pejabat eselon II lingkup Pemerintah Kabupaten Konawe. Keputusan tersebut mulai berlaku Senin (21/4/2025) dan menjadi sinyal kuat penegakan disiplin dalam tubuh birokrasi daerah.
Keempat pejabat yang diberhentikan sementara dari jabatannya adalah Rebiansyah Putra Halip, Inspektur Daerah; Dahlan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa; drg. Mawar Taligana, Kepala Dinas Kesehatan dan dr. Abdul Rahman Matta, Direktur RSUD Konawe.
Surat pemberhentian mereka sebelumnya telah beredar di kalangan internal, dan kini dikonfirmasi langsung oleh Bupati Yusran.
“Saya sudah memanggil pejabat yang bersangkutan. Saya sampaikan, kita tetap berteman, tapi dalam soal jabatan dan tanggung jawab, saya harus profesional,” ujar Yusran Akbar.
Sedangkan untuk pemberhentian sementara Kepala Dinkes Konawe, Bupati Konawe menyebut hal itu dilakukannya untuk memaksimalkan pelayanan RS dan Puskesmas karena saat ini pelayanan di instansi tersebut tidak maksimal.
Ia menjelaskan bahwa langkah pemberhentian ini diambil karena adanya pelanggaran disiplin pegawai, yang dinilainya cukup serius. Pemberhentian ini juga merupakan bentuk peringatan keras kepada seluruh kepala OPD agar tak bertindak semaunya dalam menjalankan program atau membuat kebijakan.
“Ke depan, saya tidak ingin lagi ada kepala OPD yang menjalankan program atau membuat kebijakan tanpa koordinasi dengan pimpinan. Ini bukan sekadar aturan, tapi bagian dari etika dan tata kelola pemerintahan yang baik,” tegasnya.
Langkah Bupati Konawe ini pun menuai perhatian publik dan menjadi pembicaraan hangat di lingkungan Pemkab. Banyak pihak menilai keputusan tersebut sebagai langkah berani yang menunjukkan komitmen kuat dalam menegakkan disiplin, integritas, dan tata kelola pemerintahan yang bersih. [JM].