MEDIASULTRA.CO.ID I KENDARI – Tim Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) segel kawasan konsesi pertambangan nikel PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) di Kabaena, Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Penyegelan Tim Satgas PKH ini ditandai dengan pemasangan sebuah papan plang besi segi empat di atas kawasan konsesi PT TMS. Pemyegelan ini menarik perhatian Ketua Umum Laskar Merah Putih (LMP) Sultra.
Dengan adanya penyegelan aktivitas pertambangan nikel PT TMS di Kabaena, Ketua LMP Ferdinansyah Tobili mengapresiasi namun dalam hal ini Satgas PKH jangan lupa akan siapa-siapa saja yang terlibat dalam pertambangan di PT TMS, tentunya dengan adanya penyegelan tersebut sudah bisa di simpulkan dengan adanya pelanggaran pidana, namun ironisnya para penambang yang terlibat tidak tersentuh hukum.
“Saya menegaskan bahwa langkah penyegelan PT TMS kiranya pihak APH tidak bertutup mata, kepada para pelaku yang sudah melakukan pertambangan di IUP PT TMS,” tegas pria yang akrab disapa Ferdi ini. Jum’at (12/09/2025).
Di papan plang tersebut bertuliskan areal pertambangan PT Tonia Mitra Sejahtera seluas 172,82 hektare (Ha) dalam penguasan Pemerintah Republik Indonesia c.q Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), berdasarkan Peraturan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
Untuk itu Ketua Umum LMP Sultra mendesak kejaksaan agung segera mengusut tuntas para pelaku yang terlibat di pertambangan nikel PT. TMS. (Red).
















