MEDIASULTRA.CO.ID I KENDARI – Konsorsium Pribumi Menggugat menggelar aksi demo di perempatan THR Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (19/11/2025).
Konsorsium Pribumi Menggugat menyatakan sikap tegas atas ancaman Konstatering dan eksekusi yang akan dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Kendari.
“Kami Konsorsium Pribumi Menggugat menyatakan sikap tegas atas ancaman Konstatering dan eksekusi yang akan dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Kendari di atas lokasi milik Kikila Adi Kusuma selaku ahli waris dari Alm. H. Ambodalle yang terletak di Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara,” tegas Abdullah Ali Arab selaku jenderal lapangan dalam pernyataan sikapnya.
Menurutnya, sudah puluhan tahun Kikila Adi Kusuma hidup dalam ancaman penggusuran dan perampasan hak atas tanah yang dilakukan oleh PN Kendari.
Aksi damai ini merupakan bentuk protes yang sah secara konstitusi untuk menuntut keadilan dan pengakuan hak serta kepastian hukum atas tanah tersebut.
“Kami bermaksud menyampaikan aspirasi untuk membatalkan rencana Konstatering dan eksekusi lahan eks PGSD milik Kikila Adi Kusuma kepada PN Kendari,” ujarnya.
Abdullah juga menyampaikan bahwa ada beberapa hal yang menyebabkan sehingga Konstatering dan eksekusi agar dibatalkan yakni;
1. Gugatan di PN Kendari adalah gugatan perbuatan melawan hukum tentang ganti rugi bangunan yang dibongkar oleh Satpol PP Provinsi Sultra tahun 2014 dan tahun 2015 bukan gugatan hak kepemilikan.
2. Adanya dugaan manipulasi putusan MA yang mana memori kasasi tidak dikirim di MA, sehingga putusan 3018.K/Pdt/2017 tidak sah, dan sampai saat ini putusan tersebut tidak dapat diakses di website MA, dan ini merupakan pelanggaran hukum berat dari kejahatan pengadilan.
3. Sertifikat hak pakai nomor 18 tahun 1981 sudah tidak berlaku dikarenakan sertifikat hak pakai tersebut berlaku sepanjang dipergunakan Sekolah Pendidikan Guru Negeri (SPGN), sementara SPGN telah dibubarkan pada tahun 1989.
4. Alat bukti sertifikat hak pakai nomor 18 tahun 1981 cacat hukum/administrasi dan Warkah sertifikat hak pakai tersebut tidak ditemukan di BPN Kota Kendari, Kanwil BPN maupun di Kementerian ATR/BPN RI serta titik koordinat sertifikat tersebut tidak berada di atas lokasi PGSD milik Kikila Adi Kusuma.
5. Teragendanya Rapat Dengar Pendapat (RDP di Kantor DPR RI Komisi 2 dan Komisi 3 di bidang hukum dan pertanahan dengan nomor tiket F254472 dan nomor agenda 006966.
6. Sertifikat hak pakai nomor 18 tahun 1981telah dilaporkan di Polda Sultra dengan nomor laporan LP/349/VII/2017/SPKT Polda Sultra dan ditindaklanjuti di Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri nomor : R/3350/IX/WAS.2.4./2022 Divpropam Mabes Polri.
Atas dasar tersebut Konsorsium Pribumi Menggugat menolak Konstatering dan eksekusi yang akan dilakukan PN Kendari.
“Kami yang tergabung dalam Konsorsium Pribumi Menggugat mengajukan tuntutan yaitu menolak Konstatering dan eksekusi yang akan dilakukan PN Kendari di atas lahan PGSD milik Kikila Adi Kusuma,” tegas Abdullah Ali Arab dalam pernyataan sikapnya.
Laporan : Redaksi
















