MEDIASULTRA.CO.ID I KENDARI – Kuasa Hukum Koperasi Perikanan dan Perempangan Soenanto (Kopperson) DR. Abdul Rahman, S.H.,M.H melakukan upaya hukum atas sengketa lahan di kawasan tapak kuda by pass Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Jum’at (21/11/2025).
Secara resmi Abdul Rahman mengajukan Kasasi terkait putusan Non-Executable yang di keluarkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Kendari.
Hal tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum Kopperson DR. Abdul Rahman, S.H.,M.H di depan Kantor PN usai mengajukan Kasasi.
“Barusan kami melakukan upaya hukum atas penetapan Non-Executable. Dengan diterimanya permohonan Kasasi ini, maka putusan penetapan PN Non-Executable itu belum berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.
Abdul Rahman menambahkan bahwa penetapan Non-Executable yang dikeluarkan oleh PN Kendari akan diuji dulu di Mahkamah Agung (MA), mudah-mudahan ini dibatalkan.
“Kalau penetapan Non-Executable tersebut dibatalkan, maka kita akan bermohon lagi untuk sita eksekusi dan konstatering tahap II,” ujarnya.
Laporan : Redaksi.
















