DaerahNews

Tim Opsnal Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Bakal Terima Reward dari Kapolda

×

Tim Opsnal Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Bakal Terima Reward dari Kapolda

Sebarkan artikel ini

MEDIASULTRA.CO.ID I KENDARI – Tim Opsnal Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) bakal menerima reward atau hadiah atas keberhasilan mereka meringkus pengedar narkoba jaringan antarprovinsi berinisial DP pada Selasa 2 Desember 2025.

Hal ini sebagai bentuk apresiasi dari jajaran Polda Sultra atas dedikasi tim dalam mengungkap peredaran sabu dalam jumlah besar.

Kapolda Sultra, Irjen Pol Didik Agung Widjanarko berkomitmen untuk selalu mengapresiasi anggota yang berprestasi, baik berupa piagam maupun kesempatan mengikuti pendidikan kepolisian.

“Saya berkomitmen terhadap anggota-anggota yang berprestasi, selalu kita berikan reward apakah itu dalam bentuk penghargaan atau kesempatan sekolah,” ujarnya, Rabu 3 Desember 2025.

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini tidak dilakukan secara instan, melainkan melalui rangkaian proses penyelidikan panjang serta perencanaan matang hingga akhirnya DP dapat ditetapkan sebagai pengedar sabu antarprovinsi.

“Jadi butuh proses yang panjang sehingga bisa memutuskan bahwa ini adalah pengedarnya,” tambahnya.

Pengungkapan kasus ini menjadi kebanggaan tersendiri bagi Polda Sultra mengingat barang bukti sabu yang disita mencapai total 6.583 gram atau sekitar 6,5 kilogram.

Barang haram itu ditemukan pada dua lokasi berbeda. Di TKP pertama, Polisi menyita enam paket sabu seberat 6.491 gram, sementara di TKP kedua ditemukan dua paket dengan berat 92 gram.

Selain sabu, Polisi juga mengamankan barang bukti non-narkotika berupa tas kain warna coklat biru merek Baby Gear, satu unit HP Oppo A38 warna hitam, mobil Daihatsu Sigra putih DT 1241 JH, tas kertas Mississippi Ladies warna hitam, dan sebuah kotak parfum merek Elixir One.

Saat ini, DP telah diamankan di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk proses penyidikan lebih lanjut.

DP dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda paling banyak Rp10 miliar.

Laporan : Redaksi

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *