MEDIASULTRA.CO.ID I KONAWE – Di penghujung tahun 2025, suasana haru dan empati mewarnai ruang kerja Bupati Konawe, Rabu (31/12/2025). Bupati Konawe, H. Yusran Akbar, ST, bertindak bukan hanya sebagai kepala daerah, tetapi juga sebagai perantara kepedulian negara. Dengan penuh khidmat, beliau menerima sekaligus menyerahkan langsung santunan kematian (Jaminan Kematian/JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp42.000.000 kepada ahli waris almarhum Yusran, staf Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Konawe.
Momen ini menjadi bukti nyata dari manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan yang dijalankan pemerintah. Santunan yang diberikan bukan sekadar angka, melainkan penguat sosial bagi keluarga yang ditinggalkan.
“Kita melaksanakan program Pemerintah Pusat di bidang ketenagakerjaan. Ini wujud kepedulian pemerintah terhadap warga negara kita,” tegas Bupati Yusran Akbar dalam sambutannya. Dengan suara berempati, beliau melanjutkan, “Kita tidak pernah mengharapkan kematian. Tidak ada yang berharap dengan apa yang tidak kita inginkan. Dan santunan ini bukan semacam ganti rugi, tetapi bentuk program pemerintahan kepada warga negara kita. Mudah-mudahan keluarga korban tidak larut bersedih.”
Bupati juga menegaskan pentingnya kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi seluruh lapisan pekerja, baik Aparatur Sipil Negara (ASN), non-ASN, hingga sektor informal, sebagai bentuk perlindungan dari risiko kerja.
Komitmen Besar 2026: Perlindungan untuk 70% Pekerja Rentan
Lebih dari sekadar penyerahan santunan, momentum ini digunakan Bupati Yusran untuk menyampaikan visi besarnya di tahun depan. “Tahun 2026 mendatang kuotanya akan ditingkatkan supaya bisa mencapai 70% dari jumlah penduduk Kabupaten Konawe dalam kategori pekerja rentan,” ungkapnya optimis.
Langkah konkret sudah dirintis. “Datanya terus kami benahi. Bupati Konawe juga sudah menambahkan 6000 tenaga kerja rentan di Konawe, di antaranya petani dan buruh bangunan, untuk masuk dalam program ini,” paparnya. Upaya ini bertujuan memastikan tidak ada lagi pekerja, terutama yang rentan, yang tertinggal dari sistem perlindungan sosial.
Dukungan Penuh BPJS Ketenagakerjaan dan Landasan Hukum
Perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Tenggara, Putra Media, yang hadir dalam acara tersebut, menyatakan apresiasi atas dukungan penuh Pemkab Konawe. “Program ini berdasarkan Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 dan wajib dilaksanakan. Dukungan Bupati membuat seluruh pegawai, ASN dan non-ASN, terlindungi,” jelas Putra Media.
Dia juga menerangkan bahwa program BPJS Ketenagakerjaan terdiri atas Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), masing-masing dengan manfaat pertanggungan yang jelas sesuai peristiwa yang dialami peserta.
Acara penyerahan yang turut disaksikan jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan keluarga ahli waris ini ditutup dengan doa. Pesan yang mengemuka jelas: di balik duka, ada jaminan yang bekerja. Dan Pemerintah Kabupaten Konawe, di bawah kepemimpinan Bupati H. Yusran Akbar, ST, berkomitmen memperkuat jaring pengaman sosial tersebut hingga ke lapisan terdalam masyarakat. (JM).
















