HukrimNewsPolri

Pengungkapan Kasus Kriminal dan Narkoba, Polresta Kendari Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Pelaku Kejahatan

×

Pengungkapan Kasus Kriminal dan Narkoba, Polresta Kendari Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Pelaku Kejahatan

Sebarkan artikel ini

MEDIASULTRA.CO.ID I KENDARI – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari mengungkap sejumlah kasus tindak pidana menonjol yang berhasil ditangani dalam beberapa waktu terakhir. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolresta Kendari, Kombes Pol. Edwin L. Sengka, didampingi jajaran Satreskrim dan Satresnarkoba, pada Senin (13/7/2026).

Kapolresta Kendari menjelaskan, salah satu kasus yang berhasil diungkap yakni tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Dalam salah satu perkara, pelaku membawa kabur sepeda motor Yamaha Aerox milik korban dengan modus berpura-pura sebagai calon pembeli. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp33 juta.

Selain itu, Satreskrim Polresta Kendari bersama Polsek Kemaraya juga berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam-merah yang merupakan hasil pencurian di wilayah Poasia.

Dalam kesempatan itu, Polresta Kendari juga mengumumkan keberhasilan Tim Buser 77 menangkap seorang tersangka yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2024. Tersangka diketahui sempat berpindah-pindah tempat pelarian, mulai dari Papua hingga Ambon, sebelum akhirnya berhasil diamankan di Kota Kendari.

Kapolresta juga memaparkan perkembangan penanganan perkara dengan tersangka berinisial CC. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga terlibat dalam lima laporan polisi yang berkaitan dengan kasus penganiayaan berat, penikaman, dan penganiayaan menggunakan senjata tajam. Tersangka juga diduga berperan sebagai penagih utang dalam jaringan peredaran narkotika.

Dari hasil penggeledahan di kediaman tersangka, polisi menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu, timbangan digital, plastik klip kosong, uang tunai, serta sejumlah senjata tajam rakitan. Polisi juga mengamankan busur, keris, tombak, senjata rakitan laras panjang, dan satu selongsong peluru yang saat ini masih didalami melalui pemeriksaan laboratorium forensik.

Selain pengungkapan kasus kriminal umum dan narkotika, Polresta Kendari turut menangani sejumlah perkara kekerasan seksual terhadap anak dan penyandang disabilitas.

Salah satunya adalah kasus persetubuhan terhadap anak berusia 12 tahun yang diduga dilakukan seorang pria berprofesi sebagai montir. Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku diduga melakukan perbuatannya di sebuah bengkel dengan disertai ancaman terhadap korban.

Polresta Kendari juga mengungkap dua kasus dugaan perkosaan terhadap penyandang disabilitas. Kasus pertama menimpa korban penyandang disabilitas intelektual di sekitar lingkungan masjid. Sementara kasus kedua melibatkan korban penyandang tuna rungu dan tuna wicara yang diduga mengalami kekerasan seksual secara berulang sejak Maret 2026 disertai ancaman.

Kombes Pol. Edwin L. Sengka mengatakan seluruh tersangka telah diamankan di Rumah Tahanan Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia juga mengapresiasi peran masyarakat yang terus memberikan informasi kepada kepolisian sehingga berbagai tindak pidana dapat diungkap dan ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku.*

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *