DaerahNews

Warga Tapak Kuda Kendari Minta Pemkot Buka Dasar Penetapan Zona RTH

×

Warga Tapak Kuda Kendari Minta Pemkot Buka Dasar Penetapan Zona RTH

Sebarkan artikel ini

MEDIASULTRA.CO.ID | KENDARI – Masyarakat dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di kawasan Tapak Kuda–Jalan Buburanda, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari membuka secara transparan dasar penetapan tata ruang yang digunakan untuk menerbitkan surat teguran terhadap aktivitas usaha warga.

Melalui kuasa hukumnya, Amrin Sulaiman, S.H., M.Kn., CPM., CPArb., dari Amrin Sulaiman Law Firm, warga meminta pemerintah menjelaskan secara terperinci status kawasan tersebut yang dalam surat teguran disebut sebagai zona Ruang Terbuka Hijau (RTH) atau Taman Kecamatan.

Surat teguran itu merujuk pada Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Kendari Tahun 2010–2030 serta Peraturan Wali Kota Kendari Nomor 21 Tahun 2021 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) BWP I CBD Teluk Kendari Tahun 2021–2041.

Amrin menegaskan, warga tidak menolak penataan kota maupun keberadaan RTH. Namun, mereka menginginkan kepastian hukum dan keterbukaan informasi mengenai dasar penetapan zonasi yang menjadi landasan teguran tersebut.

“Peta resmi mana yang digunakan, di mana koordinat dan batas kawasan RTH/Taman Kecamatan, berapa luasnya, serta bagaimana lokasi yang ditegur dicocokkan dengan peta tata ruang yang berlaku?” kata Amrin mewakili warga.

Warga Pertanyakan Batas dan Status Lahan RTH

Menurut Amrin, penetapan suatu lokasi sebagai RTH atau Taman Kecamatan perlu didukung dokumen tata ruang resmi, peta pola ruang, ketentuan zonasi, serta data lokasi yang dapat diverifikasi.

Warga mengaku belum memperoleh lampiran peta yang memperlihatkan secara terperinci batas kawasan yang dimaksud dalam surat teguran tersebut.

Karena itu, Pemkot Kendari diminta menjelaskan lokasi pasti Taman Kecamatan yang direncanakan, wilayah kecamatan yang akan dilayani, luas lahan yang dibutuhkan, hingga riwayat pengadaan atau pembebasan tanah apabila pernah dilakukan di kawasan tersebut.

“Penetapan suatu bidang dalam rencana tata ruang sebagai zona RTH tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa tanah tersebut telah menjadi milik Pemerintah Kota,” tegasnya.

Ia menyatakan, apabila pemerintah hendak menggunakan tanah milik warga untuk kepentingan umum, prosesnya harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku serta memperhatikan hak-hak pemilik tanah.

Minta Evaluasi Tata Ruang Kota Kendari

Selain meminta kejelasan batas kawasan, warga juga mendorong evaluasi terhadap rencana tata ruang Kota Kendari, khususnya kesesuaian antara dokumen perencanaan, peta zonasi, perkembangan permukiman, aktivitas UMKM, dan kebutuhan RTH saat ini.

Mereka turut meminta penjelasan mengenai status terbaru peraturan tata ruang yang dijadikan dasar penerbitan surat teguran, termasuk apabila terdapat perubahan atau revisi terhadap ketentuan sebelumnya.

Bagi warga, kejelasan tersebut diperlukan agar pelaksanaan penataan ruang dapat dipahami dan diverifikasi oleh masyarakat yang terdampak.

Delapan Tuntutan Warga kepada Pemkot Kendari

Melalui kuasa hukumnya, warga menyampaikan delapan tuntutan kepada Pemkot Kendari.

Pertama, memberikan salinan atau akses terhadap Perda RTRW beserta lampiran peta pola ruang, peta RDTR, dan ketentuan zonasi yang menjadi dasar penerbitan surat teguran.

Kedua, menjelaskan secara tertulis koordinat, luas, dan batas kawasan RTH atau Taman Kecamatan yang mencakup lokasi Tapak Kuda–Jalan Buburanda.

Ketiga, menjelaskan status terbaru peraturan tata ruang yang dirujuk, termasuk kemungkinan perubahan atau revisi.

Keempat, membuka data inventarisasi RTH publik dan privat, lokasi RTH yang tersedia, kebutuhan RTH setiap kecamatan, serta rencana pengadaan tanah.

Kelima, memberikan konfirmasi tertulis mengenai ada atau tidaknya pembebasan maupun pengadaan tanah warga untuk kepentingan RTH di lokasi yang dipersoalkan.

Keenam, menerima dan memeriksa keberatan warga secara patut serta memberikan jawaban tertulis berdasarkan dokumen dan fakta lapangan.

Ketujuh, memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kota Kendari dengan menghadirkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), perangkat daerah terkait, warga, pemilik tanah, serta pelaku UMKM.

Kedelapan, mempertimbangkan penundaan tindakan penertiban selama keberatan warga masih diperiksa, sepanjang dimungkinkan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Amrin menegaskan, tuntutan tersebut bukan bentuk penolakan terhadap pembangunan maupun penyediaan ruang terbuka hijau di Kota Kendari.

“Tuntutan ini bukan penolakan terhadap RTH atau pembangunan kota. Masyarakat menghendaki penataan ruang yang memiliki dasar hukum jelas, peta yang dapat diverifikasi, perencanaan yang realistis, keterbukaan informasi, dan perlindungan hak warga,” tutupnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Pemkot Kendari belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan warga tersebut. Redaksi akan terus memantau perkembangan persoalan ini dan membuka ruang bagi pihak pemerintah untuk memberikan penjelasan atau klarifikasi.*

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *