DaerahHukrimNews

Polresta Kendari Ungkap Peredaran 4,7 Kg Sabu, Dua Tersangka Diamankan

×

Polresta Kendari Ungkap Peredaran 4,7 Kg Sabu, Dua Tersangka Diamankan

Sebarkan artikel ini

MEDIASULTRA.CO.ID I KENDARI – Polresta Kendari kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika dalam jumlah besar. Sebanyak 4,7 kilogram narkotika jenis sabu berhasil disita, sementara dua orang yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran tersebut diamankan polisi.

Pengungkapan kasus ini dipaparkan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolresta Kendari Kombes Pol Safi’i Nafsikin, S.H., S.I.K., M.H., bersama Kepala BNN Kota Kendari Isamuddin, S.H., M.H., di Aula Wira Pratama Polresta Kendari, Kamis (5/11/2026).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kasat Narkoba Polresta Kendari AKP Andi Musakkir Musni, S.H., Kasipropam AKP Eko Purwanto, S.H., M.H., Kasi Humas IPDA Efnur Suyono, serta sejumlah pejabat dan personel Satresnarkoba Polresta Kendari.

Dalam keterangannya, Kapolresta mengungkapkan bahwa dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial ASH (36), seorang wiraswasta, dan MP (29), yang diketahui tidak bekerja.

Dari tangan kedua tersangka, petugas menyita 17 paket plastik bening berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 4.759,49 gram atau sekitar 4,7 kilogram.

Berdasarkan hasil penyelidikan, narkotika tersebut diduga berasal dari jaringan Medan, Sumatera Utara, yang kemudian dipasok untuk diedarkan di wilayah Kelurahan Gunung Jati dan Kelurahan Kampung Salo, Kecamatan Kendari Barat.

Kedua tersangka diketahui telah menjalankan aktivitas peredaran narkotika selama kurang lebih dua bulan. Dalam kurun waktu tersebut, mereka tercatat telah menerima sebanyak 10 kali pengiriman dari jaringan pemasok.

Selain barang bukti sabu, polisi turut mengamankan uang tunai senilai Rp50 juta, satu unit mobil Toyota Innova Zenix berwarna hitam, satu unit timbangan digital, sejumlah plastik pembungkus, alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu, serta tiga unit telepon genggam milik tersangka.

Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka diduga menjalankan aktivitas jual beli narkotika dengan motif ekonomi.

Kapolresta Kendari menyampaikan apresiasi kepada jajaran Satresnarkoba Polresta Kendari yang telah bekerja sama dengan BNN Kota Kendari hingga berhasil mengungkap kasus tersebut.

Menurutnya, keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras, dedikasi, serta sinergi antarlembaga dalam upaya memberantas peredaran gelap narkotika di Kota Kendari.

Sebagai bentuk penghargaan atas kinerja tersebut, Kapolresta juga menyatakan akan memberikan reward kepada personel yang dinilai berprestasi dalam pengungkapan kasus.

“Saya menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada seluruh personel Satresnarkoba Polresta Kendari atas kerja keras dan dedikasinya dalam mengungkap kasus peredaran gelap narkotika ini. Sebagai bentuk penghargaan, personel yang berprestasi akan diberikan reward,” ujarnya.

Ia menegaskan, pengungkapan tersebut tidak akan berhenti pada penangkapan kedua tersangka. Polisi masih akan melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan yang lebih luas, termasuk mengidentifikasi pemasok utama narkotika tersebut.

“Pengungkapan ini tidak berhenti sampai di sini. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan narkotika hingga ke tingkat hulu atau pemasok utama. Kami juga terus memperkuat sinergi bersama BNN Kota Kendari dalam upaya memutus mata rantai peredaran gelap narkotika, khususnya di wilayah Kota Kendari,” tambahnya.

Atas dugaan keterlibatan dalam tindak pidana tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kedua tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

Polresta Kendari mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berperan dalam memerangi narkotika dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba.

Partisipasi masyarakat dinilai penting untuk membantu aparat mengungkap jaringan peredaran narkotika sekaligus melindungi lingkungan dari ancaman bahaya narkoba.*

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *