DaerahNews

Akademisi Soroti Kadispar Sultra Terkait Gaya Komunikasi Publiknya di Medsos

×

Akademisi Soroti Kadispar Sultra Terkait Gaya Komunikasi Publiknya di Medsos

Sebarkan artikel ini
Ketgam : Ilustrasi

MEDIASULTRA.CO.ID I KENDARI – Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Sulawesi Tenggara (Sultra), Ridwan Badallah, mendapat sorotan dari akademisi Universitas Muhammadiyah (UM) Kendari, Andi Awaluddin, terkait gaya komunikasi publiknya di media sosial.

Andi menilai, sebagai pejabat publik tingkat provinsi, seorang Kepala Dinas (Kadis) harus memahami batas kewenangan serta Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) saat memberikan tanggapan terhadap isu atau kritik yang berkembang di ruang publik.

“Perlu dilihat dalam konteks beliau berbicara sebagai pejabat dinas provinsi atau secara pribadi di luar kewenangannya. Dari sisi kewenangan dan tupoksi, saya melihat beliau keluar jalur karena tidak mewakili dinas yang memiliki otoritas verifikasi terhadap persoalan tersebut,” ujar Andi saat dikonfirmasi oleh media, Minggu (14/02/2026).

Menurutnya, komentar yang disampaikan Kadispar Sultra di media sosial berpotensi menimbulkan kerancuan komunikasi dan dapat dikategorikan sebagai blunder pejabat publik.

Ia juga menilai, respons yang disampaikan tidak berada dalam koridor komunikasi politik yang tepat dan tidak sesuai konteks pembahasan di media online.

“Posisinya sebagai kepala dinas tidak berkaitan langsung dengan kehumasan komunikasi publik provinsi. Cara menanggapinya juga tidak sesuai dengan konteks komunikasi politik. Ini bisa menjadi blunder,” tambahnya.

Andi menegaskan, persoalan tersebut perlu menjadi perhatian Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra maupun Gubernur Sultra Andi Sumangerukka (ASR).

“Harus ada teguran dari pejabat yang lebih tinggi, baik sekda maupun gubernur, terhadap blunder pejabat OPD-nya. Kalau tidak, ini bisa menjadi bumerang bagi Pak ASR sendiri,” tegasnya.

Ia juga menyarankan agar Pemerintah Provinsi Sultra menunjuk pejabat atau juru bicara yang memiliki kompetensi di bidang komunikasi politik untuk menyampaikan klarifikasi resmi atas berbagai kritik terhadap kebijakan pemerintah daerah.

“Harus ada pejabat yang ditunjuk secara resmi atas nama gubernur untuk mengklarifikasi pernyataan-pernyataan yang mengkritik kebijakan. Supaya publik mengetahui mana pernyataan resmi pemerintah,” pungkasnya.

Laporan : Redaksi.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *