MEDIASULTRA.CO.ID I KENDARI – Aktivitas hauling ore nikel milik PT ST Nikel Resources yang melintas menuju jetty PT Tiara Abadi Sentosa (TAS) kembali menjadi sorotan serius dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, Selasa (10/03/2026). Rapat ini merupakan tindak lanjut dari berbagai temuan investigasi lapangan yang sebelumnya juga telah disampaikan dalam RDP di DPRD Kota Kendari.
RDP tersebut difasilitasi oleh Komisi III dan Komisi II DPRD Provinsi Sultra serta dihadiri sejumlah instansi terkait, di antaranya Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tenggara, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Tenggara, serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tenggara. Pertemuan ini juga dihadiri perwakilan Aliansi Pemerhati Hukum (APH) Sultra Bersatu yang terdiri dari HIPPMAKOT Kendari, AMARA Sultra, JANGKAR Sultra, dan SIMPUL Sultra.
Koordinator APH Sultra Bersatu, Malik Botom, kembali memaparkan hasil investigasi lapangan yang sebelumnya telah diungkap dalam RDP di DPRD Kota Kendari. Menurutnya, aktivitas hauling PT ST Nikel Resources masih menimbulkan sejumlah persoalan serius yang membutuhkan verifikasi faktual oleh pemerintah dan DPRD.
Malik menjelaskan bahwa berdasarkan investigasi yang dilakukan pada 24 Februari 2026 di Jalan KH Ahmad Dahlan, tepat di depan Kampus Universitas Muhammadiyah Kendari, ditemukan bahwa sebagian sopir dump truck hauling hanya dibekali surat jalan tanpa kejelasan rute resmi yang harus dilalui.
“Dari pengakuan sopir yang kami wawancarai langsung di lapangan, mereka hanya dibekali surat jalan tanpa mengetahui secara pasti rute yang diperbolehkan untuk dilalui. Bahkan sebagian sopir mengaku hanya mengikuti kendaraan di depannya,” ungkap Malik dalam forum RDP.
Ia juga mengungkap bahwa aktivitas hauling dilakukan secara masif dengan jumlah armada yang cukup besar.
“Sekitar seratus unit dump truck beroperasi setiap malam dengan pola dua rit perjalanan. Ini tentu menimbulkan pertanyaan serius terkait pengawasan terhadap aktivitas distribusi ore tersebut,” jelasnya.
Selain itu, Malik juga menyoroti persoalan muatan yang diduga melebihi kapasitas jalan.
“Para sopir juga mengaku bahwa muatan tidak ditimbang di lokasi perusahaan, melainkan baru diketahui di jetty dengan kisaran muatan lebih dari 13 ton per truk. Padahal berdasarkan informasi dari instansi teknis, kapasitas jalan kota hanya 8 ton,” tegas Malik.
Ia menilai kondisi tersebut berpotensi mempercepat kerusakan infrastruktur jalan serta meningkatkan risiko keselamatan lalu lintas.
Selain isu tonase, Malik juga kembali menyoroti sejumlah persoalan lain seperti kepatuhan terhadap rute dispensasi, optimalisasi jembatan timbang, transparansi retribusi daerah, dugaan penggunaan BBM subsidi oleh armada hauling, serta realisasi program CSR dan PPM kepada masyarakat yang terdampak langsung aktivitas hauling.
“Kami berharap seluruh persoalan ini diverifikasi secara faktual. Aktivitas hauling yang begitu besar tentu harus berjalan sesuai aturan agar tidak merugikan masyarakat maupun daerah,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tenggara menjelaskan bahwa izin dispensasi yang dimiliki PT ST Nikel Resources hingga saat ini masih berlaku.
“Izin dispensasi tersebut belum mati dan masih berlaku sampai 21 April 2026. Namun perlu kami tegaskan bahwa izin tersebut diterbitkan oleh PTSP berdasarkan rekomendasi GAKKUM, sehingga secara administratif tidak memiliki keterkaitan langsung dengan Dishub Sultra,” jelas perwakilan Dishub Sultra.
Meski demikian, Dishub Sultra menegaskan bahwa dalam izin dispensasi tersebut terdapat sejumlah syarat yang wajib dipatuhi perusahaan, salah satunya terkait pengendalian muatan melalui jembatan timbang.
“Optimalisasi jembatan timbang merupakan salah satu syarat dalam izin tersebut. Tujuannya agar muatan kendaraan dapat dikontrol dan tidak melebihi kapasitas yang diperbolehkan,” tambahnya.
Sementara itu, pihak Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Tenggara menegaskan bahwa batas maksimal tonase kendaraan yang melintas di jalan tersebut adalah 8 ton.
“Ketentuan muatan maksimal adalah 8 ton. Jika terdapat kendaraan yang mengangkut muatan melebihi batas tersebut, maka itu sudah menyalahi aturan dan berpotensi merusak infrastruktur jalan,” tegas perwakilan BPJN Sultra.
BPJN juga menyoroti persoalan kepatuhan terhadap rute dispensasi yang telah ditetapkan.
“Jika kendaraan keluar dari rute yang telah diizinkan dalam dispensasi, maka itu jelas merupakan pelanggaran,” jelasnya.
Dalam forum tersebut juga dijelaskan bahwa ruas jalan nasional yang masuk dalam izin dispensasi PT ST Nikel Resources meliputi beberapa titik jalur utama dengan total panjang sekitar 45 kilometer, yakni ruas Wawatobi – Batas Unaaha menuju Kota Kendari sepanjang 8 km, Jalan Bumi Praja Boulevard Kendari sepanjang 5,05 km, Jalan Halu Oleo Kendari sepanjang 0,65 km, serta ruas Batas Kabupaten Konawe Selatan – Kota Kendari sepanjang 8 km.
Sementara itu, anggota Komisi III DPRD Sultra, Suwandi Andi, menyayangkan persoalan yang kembali terulang meskipun sebelumnya telah dilakukan pembahasan dalam forum resmi.
“Persoalan ini sebenarnya sudah pernah dibahas sebelumnya. Namun sangat disayangkan karena kesalahan yang sama kembali terjadi di lapangan,” ujarnya.
Karena itu, Suwandi Andi menawarkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD untuk menelusuri secara komprehensif seluruh rantai persoalan yang melibatkan aktivitas hauling tersebut.
Usulan tersebut juga mendapat tanggapan dari Anggota Komisi II DPRD Sultra, Muh. Poli, S.Pd., M.Si. dari Fraksi PKS, yang menilai keberanian perusahaan melakukan pelanggaran berulang patut dipertanyakan.
“Ini terjadi berulang kali. Kenapa mereka begitu berani melakukan kesalahan yang sama? Jangan sampai ada yang membekingi,” tegas Muh. Poli dalam forum.
RDP tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPRD Sultra, Aflan Zulfadli, yang pada akhir rapat menyampaikan kesimpulan bahwa DPRD Sultra akan menindaklanjuti persoalan ini secara lebih serius melalui pembentukan Panitia Khusus.
“DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara akan mempertimbangkan pembentukan Pansus untuk mendalami persoalan ini secara menyeluruh, baik terhadap PT ST Nikel Resources maupun PT Tiara Abadi Sentosa,” tegas Aflan.
Menurutnya, langkah tersebut diperlukan mengingat adanya rangkaian dugaan pelanggaran yang dinilai terjadi secara masif dalam rantai aktivitas hauling ore nikel tersebut.
Sementara itu, APH Sultra Bersatu menegaskan akan terus mengawal proses ini hingga seluruh aspek legalitas, kepatuhan operasional, serta dampak aktivitas hauling terhadap masyarakat dapat diverifikasi secara transparan oleh pihak berwenang.
Laporan : Redaksi.
















