MEDIASULTRA.CO.ID I KENDARI – Aksi demonstrasi menolak eksekusi lahan eks bangunan PGSD Wua-Wua di Kota Kendari berujung ricuh pada Kamis, 20 November 2025. Dalam kericuhan tersebut, Kapolresta Kendari, Kombes Pol Edwin Louis Sengka, terluka akibat lemparan batu dari massa.
Eksekusi dilakukan oleh tim konstatering Pengadilan Negeri (PN) Kendari bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) di lahan sengketa yang berlokasi di Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia. Di saat yang sama, massa yang merupakan ahli waris keluarga Ambodalle dan para pendukung mereka turun melakukan aksi penolakan.
Lahan tersebut diklaim oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) berdasarkan sertifikat hak pakai. Namun, ahli waris yang diwakili Kikila Adi Kusuma menolak eksekusi karena menilai Sertifikat hak pakai Pemprov Sultra cacat hukum dan administrasi.
Terdapat ketidaksesuaian koordinat lahan dengan putusan pengadilan.
Surat permintaan eksekusi yang diajukan Pemprov Sultra dianggap tidak sah, karena ditandatangani oleh Plt. Gubernur Sultra. Menurut massa, proses hukum terkait eksekusi dinilai tidak transparan dan berpotensi mengabaikan hak waris keluarga Ambodalle.
Ketegangan meningkat saat aparat melakukan pengamanan. Massa mulai melempar batu ke arah Polisi, memicu bentrokan.
Kapolresta Kendari, yang berada di lokasi untuk mengawasi pengamanan, terkena lemparan batu di bagian pipi kanan bawah dan bibir. Tim medis segera memberikan pertolongan dengan membersihkan luka di wajahnya.
Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, membenarkan bahwa luka Kapolresta diakibatkan lemparan batu dari pendemo.
Hingga saat ini, belum ada keterangan lebih lanjut terkait rencana proses hukum terhadap pelaku pelemparan.
Para pengunjuk rasa menilai eksekusi ini bukan sekadar persoalan lahan, tetapi simbol ketidakadilan terhadap masyarakat kecil yang berhadapan dengan pemerintah.
Sementara itu, pihak kepolisian menyampaikan akan terus mengawal tahapan eksekusi sesuai putusan pengadilan. Namun, insiden luka pada Kapolresta menjadi indikator bahwa strategi pengamanan dan pendekatan dialog ke depan perlu diperkuat untuk menghindari eskalasi konflik. Konflik ini diperkirakan dapat memicu diskusi lebih luas.
Jika klaim ahli waris terbukti memiliki dasar kuat, langkah hukum seperti banding, kasasi, atau mediasi ulang antara Pemprov Sultra dan keluarga Ambodalle kemungkinan akan dilakukan.
Insiden ini juga berpotensi memengaruhi citra Pemprov Sultra dan lembaga peradilan, terutama jika publik menilai proses eksekusi dilakukan tanpa keadilan dan keterbukaan.
Laporan : Redaksi.
















