MEDIASULTRA.CO.ID I KENDARI – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kendari, Paminuddin, memberikan klarifikasi dan permohonan maaf atas penertiban truk ekspedisi di Jalan Budi Utomo, Kelurahan Wua Wua, yang memicu diskusi publik. Penertiban ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi ruang publik yang terokupasi oleh parkir liar kendaraan bertonase besar.
“Penertiban ini merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ),” kata Paminuddin.
Ia menegaskan bahwa parkir di bahu jalan tanpa izin tidak hanya melanggar estetika kota, tetapi juga membahayakan keselamatan pengguna jalan lain dan mempercepat kerusakan infrastruktur.
Terkait pernyataan yang sempat dinilai diskriminatif terhadap kendaraan berpelat luar daerah, Paminuddin menjelaskan bahwa esensi pernyataannya adalah mengenai kontribusi dan kepatuhan.
“Semua kendaraan, tanpa memandang asal daerah, wajib mematuhi tata ruang parkir Kota Kendari,” tegasnya.
Dishub Kendari menawarkan solusi jangka pendek, yaitu relokasi sementara truk-truk ke Terminal Baruga, koordinasi dengan pemilik armada untuk membangun atau menyewa lahan parkir mandiri, dan pengawasan rutin.
Paminuddin juga meminta maaf jika dalam proses penegakan aturan terdapat komunikasi yang dinilai terlalu keras oleh masyarakat.
“Fokus utama kami tetap satu: mewujudkan lalu lintas Kendari yang tertib, aman, dan nyaman untuk semua,” pungkasnya.
Laporan : Redaksi.
















