NewsPeristiwa

Jago Merah Lahap 13 Unit Rumah di Kecamatan Pomaala

×

Jago Merah Lahap 13 Unit Rumah di Kecamatan Pomaala

Sebarkan artikel ini

MEDIASULTRA.CO.ID II KOLAKA – Sebanyak 13 unit rumah warga di Kelurahan Dawi Dawi, Kecamatan Pomaala, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), dilahap si jago merah, Minggu 6 Juli 2025.

Saat dikonfirmasi, Kasi Humas Polres Kolaka, IPTU Dwi Arif, membenarkan adanya kebakaran ini.

“Pada hari Minggu, tanggal 6 Juli 2025 sekira pukul 04.00 Wita, bertempat di Jalan Sunu Kelurahan Dawi-Dawi, Kecamatan Pomalaa Kabupaten Kolaka, telah terjadi kebakaran 13 unit rumah permanen, semi permanen dan rumah panggung,” katanya.

Kebakaran ini bermula saat warga inisial RZ mencium bau kabel yang terbakar. Kemudian dirinya melihat asap dan memberitahukan kepada warga lainnya.

Saat keluar dari rumah, dirinya melihat kobaran api hingga meminta pertolongan kepada warga setempat. Kobaran api tersebut sempat hendak dipadamkan dengan cara manual, akan tetapi tidak bisa ditangani.

Tak lama, kemudian masyarakat dan personil Polsek Pomaala berserta pemadam kebakaran melakukan upaya pemadaman sampai selesai.

“Beberapa saat kemudian masyarakat sekitar TKP bersama Personil Piket Polsek Pomalaa melakukan pemadaman menggunakan dua unit kendaraan Damkar PT. Antam, Tbk Pomalaa, empat unit Damkar Pemda Kabupaten Kolaka dan tiga unit kendaraan Damkar PT. IPIP. Sekira pukul 06.30 Wita api berhasil dipadamkan,” ujarnya.

Adapun kerugian material dari kebakaran ini diperikirakan sebesar Rp200 Juta. Selain itu, beruntung tidak ada korban jiwa dalam kebakaran ini.

Dwi Arif menambahkan penyebab dibalik kebakaran 13 rumah ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut.

“Penyebab kebakaran dalam penyelidikan,” pungkasnya. (Ivn).

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *