MEDIASULTRA.CO.ID I KENDARI – Menjelang bulan suci ramadan 1447 H/2026 M Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) wajib menetapkan bahwa Tempat Hiburan Malam (THM) harus ditutup.
Ketua Umum Laskar Merah Putih (LMP) Sultra Ferdinansyah Tombili menjelaskan bahwa bulan suci ramadan tinggal beberapa hari lagi, untuk itu Pemkot Kendari seharusnya segera mengambil keputusan dan mengeluarkan peraturan untuk menghentikan segala aktivitas tempat hiburan malam dan penjualan Minuman Keras (Miras), Kamis (29/01/2026).
“Kota Kendari adalah kota bertaqwa jangan sampai tempat hiburan malam dan penjualan Miras menodai dan menjadi dalang kriminalisasi dalam menyambut datanganya bulan suci ramadan. Untuk itu Pemkot Kendari harus segera menghentikan segala bentuk aktivitas tempat hiburan malam dan penjual Miras,” ujar Ferdi.
Ketum LMP juga menegaskan kepada seluruh pelaku usaha dengan sadar diri untuk segera menghentikan segala bentuk kegiatan dan aktivitas tempat usaha mereka yang bergerak di bidang THM dan penjual Miras dan tidak lagi bandel terhadap aturan dan peraturan yang di buat oleh Pemkot Kendari.
Berdasarkan pengamatan dan hasil investigasi dari tahun ke tahun, lanjut Ferdi, masih banyak pelaku usaha penjual Miras yang masih bandel dan berani melakukan penjualan Miras di bulan suci ramadan.
“Hasil pantauan kami ada beberapa tempat penjualan Miras di Kota Kendari yang masih sering buka di bulan suci ramadan, untuk itu LMP Sultra akan bersinergi dengan pihak Polresta Kendari dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kendari untuk menertibkan dan memberikan sanksi besar bagi pelaku penjual Miras di bulan suci ramadan,” tegasnya.
Ferdi juga menegaskan kalau pihaknya sudah mengantongi beberapa UD dan penjual Miras yang bandel.
“Kami sudah mengantongi beberapa UD dan penjual Miras yang sering melakukan aktivitas di bulan Ramadan, data ini akan kami serahkan ke pihak Pemkot dan Polresta Kendari untuk ditindaklajuti,” pungkasnya.
Laporan : A
















