MEDIASULTRA.CO.ID I KENDARI – Kantor Cabang Utama (KCU) Pos Indonesia di Kendari diduga melakukan pemotongan gaji karyawan secara sepihak.
Informasi ini disampaikan salah satu karyawan PT Pos di Kabupaten Konawe yang meminta dirahasiakan namanya. Selasa (3/3/2026).
Ia mengungkap, telah bekerja di PT Pos Indonesia kurang lebih dua tahun. Pembayaran gaji di PT Pos dilakukan dua kali setiap bulannya.
Namun beberapa bulan terakhir, gaji yang diterima karyawan tidak lagi sesuai, justru gaji karyawan dipotong tanpa penjelasan.
“Tiap gajian tidak pernah sesuai. Seperti saya seharusnya saya terima 1 juta lebih, tapi yang saya terima di rekening hanya Rp. 165.000,” ujarnya.
Begitupun dengan salah satu karyawan PT Pos lainnya. Gaji 1 juta lebih namun yang ia terima hanya 600 ribu rupiah.
“Kita sudah konfirmasi semua teman-teman, hanya ini KCU nda mau respon,” ungkap korban kesal.
Sementara KCU Pos Indonesia Kendari, Muhammad Kahfi yang dikonfirmasi via pesan whats app membantah tudingan tersebut.
“Tidak ada pemotongan gaji di kantor pos, yang ada dikenakan potongan pajak sesuai peraturan menteri nomor 168 tahun 2023, mitra kami sudah ber PKS dengan kami yang diperpanjang setiap bulan dengan mitra,” jelasnya, Rabu 4 Maret 2026.
Namun pihaknya tak menampik jika ada potongan, potongan tersebut telah berdasarkan aturan menurutnya.
“Di dalam PKS ada ketentuan pajak itu juga, rekan mitra kami semua ber PKS dengan kami dan di dalam PKS itu ada ketentuan pajak itu setiap bulan di perpanjang, satu yang diketahui semua itu sudah sesuai ketentuan yang berlaku, dan saya siap pertanggungjawabkan, sudah saya jelaskan di group. Jadi tidak benar kalau tidak ada ketidak tahuan dari orang/mitra kami,” bebernya.
Laporan : Redaksi.
















