DaerahNews

KSBSI Kendari Desak PT TAS Bayar Pesangon Eks Pekerja

×

KSBSI Kendari Desak PT TAS Bayar Pesangon Eks Pekerja

Sebarkan artikel ini

MEDIASULTRA.CO.ID I KENDARI – Dewan Pengurus Cabang (DPC) Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kota Kendari menggelar pertemuan bersama PT Tiara Abadi Sentosa (TAS) melalui Dinas Tenaga Kerja Kota Kendari, Kamis 26 Februari 2026.

Hal ini dilakukan setelah sebelumnya terjadi bipartit yang tidak menemukan hasil terkait tak dibayarkannya pesangon serta ketidakjelasan kontrak salah seorang pekerja berinisial S.

Menurut S, ia telah bekerja selama 10 tahun, tetapi selama bekerja ia tidak mengetahui kejelasan status pekerjaannya. Sehingga, ketika dirinya di-PHK, ia melakukan pengaduan kepada KSBSI Kendari.

“Saya bekerja selama 10 tahun tapi tidak jelas kontraknya, mau dikata harian tapi gaji bulanan,” ujar pekerja tersebut.

Ketua KSBSI Kendari, Iswanto Sugiarto, S.H., M.M. selaku kuasa hukum pekerja mengatakan bahwa berdasarkan PP No. 35 Tahun 2021 Pasal 10 ayat (3) dan (4), maka tentunya pekerja dianggap berstatus PKWTT karena mereka bekerja lebih dari 21 hari berturut-turut selama 3 bulan.

“Jika merujuk PP No. 35 Tahun 2021 statusnya adalah PKWTT dan wajib mendapatkan pesangon. Hal itu wajib diberikan karena di negara ini tidak ada yang kebal hukum, semua harus taat aturan,” jelasnya.

Iswanto juga mengatakan pada saat sidang Tripartit yang dihadiri langsung oleh Kuasa Hukum PT TAS, pihak perusahaan menyatakan bahwa mereka merupakan manajemen baru pasca-RUPS. Kemudian, pekerja dianggap tidak masuk kerja dalam sebulan serta pernah melakukan pengerusakan bahkan membocorkan rahasia perusahaan.

Alasan tersebut langsung ditepis oleh Ketua KSBSI yang menurutnya, berdasarkan UU No. 40 Tahun 2007 (sebelumnya tertulis UU 42) tentang PT Pasal 77-80, poin RUPS tidak menghapus kewajiban perusahaan untuk memberikan hak pekerja.

Ia juga mengatakan bahwa pengerusakan yang dimaksud oleh kuasa hukum PT TAS tidak bisa dijadikan sebab pekerja di-PHK. Karena menurut pekerja, peristiwa yang dianggap pengerusakan oleh perusahaan itu terjadi pada Januari 2025, sedangkan terjadinya PHK sepihak ini mulai dari kurun waktu Desember 2025 sampai Januari 2026.

Iswanto menambahkan bahwa mangkir yang dianggap di dalam regulasi adalah 5 hari tidak hadir secara berturut-turut dengan adanya SP1, SP2, SP3, Surat Pemanggilan Kerja 1, Surat Pemanggilan Kerja 2, dan Surat PHK. Sedangkan jika merujuk PHK yang dilakukan PT TAS, maka tidak bisa dikatakan mangkir karena pekerja tidak masuk kerja akibat gajinya pada saat itu belum dibayarkan.

Ketua KSBSI Kendari menegaskan kepada perusahaan bahwa hukum ketenagakerjaan merupakan Perdata Lex.

“Sehingga apabila perusahaan menganggap pekerja melakukan pidana, silakan laporkan saja sesuai dengan ranahnya yaitu hukum pidana di kepolisian, baru dilakukan pengujian,” tegasnya.

Adapun hasil dari sidang Tripartit 1 belum menemukan titik terang. KSBSI Kendari berharap di Sidang Tripartit 2 sudah menemukan solusi untuk menyelesaikan hak normatif pekerja menyangkut dengan pesangon.

Laporan : Redaksi.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *