MEDIASULTRA.CO.ID I KONAWE – Tim unit reserse mobile (Resmob) Satreskrim Polres Konawe berhasil meringkus seorang pelaku pencurian di Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Pelaku berinisial J usia 25 tahun, warga Balandete, Kabupaten Kolaka.
Kasat reskrim Polres Konawe AKP Taufik Hidayat melalui Kasi Humas Polres Konawe IPTU Andi Guntur menyebutkan bahwa terduga pelaku pencurian ditangkap di Kelurahan Arombu, pada Kamis (26/3/2026) pukul 23.00 wita kemarin.
“Tim resmob mengamankan seorang laki-laki berinisial J yang diduga merupakan pelaku pencurian 36 unit HP dan uang tunai 3,8 juta rupiah di kelurahan Tuoy,” ucap IPTU Andi Guntur.
Dijelaskan, pelaku melakukan aksinya pada hari Sabtu tanggal 21 Maret 2026 disaat kondisi rumah korban sedang sepi ditinggal sholat ied.
Pelaku memanjat rumah korban lalu menggasak 36 unit HP dan uang tunai.
“Pelaku melakukan aksinya saat korban dan keluarganya sedang melaksanakan sholat idul fitri,” ungkapnya.
Saat ini pelaku J mendekam di sel tahanan Polres Konawe untuk menjalani proses hukum selanjutnya. Jika terbukti bersalah pelaku akan dikenakan UU no 1 tahun 2023 Pasal 477 dan 479, dengan ancaman pidana penjara antara 7 hingga 12 tahun (KUHP Baru).
Diketahui pelaku merupakan residivis (Narapidana) kasus Narkoba. Sedangkan korban pencurian merupakan salah satu pedagang elektronik di Kecamatan Unaaha.
Laporan : Redaksi.
















