DaerahHukrimNews

Pengedar Sabu di Konawe Utara Dibekuk: 22 Sachet Sabu Disita

×

Pengedar Sabu di Konawe Utara Dibekuk: 22 Sachet Sabu Disita

Sebarkan artikel ini
Ketgam : Tersangka pengedar sabu inisial AD

MEDIASULTRA.CO.ID I KONAWE UTARA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konawe Utara (Konut).kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Kamis (4/2/2026).

Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil meringkus seorang pemuda yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Kelurahan Lembo, Kecamatan Lembo, Kabupaten Konawe Utara.

​Kapolres Konawe Utara AKBP Rico Fernanda melalui Kasat Resnarkoba IPTU Hasdinar menyampaikan bahwa penangkapan tersebut dilakukan pada Selasa 3 Februari 2026 sekitar pukul 21.30 WITA.

Tersangka yang diamankan berinisial AD alias A (25), seorang mahasiswa asal Desa Puulemo.

Adapun kronologi penangkapan tersangka AD alias A, lanjutnya, berawal dari informasi masyarakat yang resah akan adanya transaksi narkotika di wilayah Kelurahan Lembo. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di lokasi.

​Dalam penggeledahan di Tempat Kejadian Lerkara (TKP), petugas menemukan sejumlah Barang Bukti (BB) yang memperkuat dugaan keterlibatan tersangka dalam peredaran sabu.

“Barang Bukti yang disita dari tangan tersangka, yakni 22 sachet plastik bening berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 4,62 gram, ​23 potongan pipet plastik yang diduga digunakan sebagai sarana pembungkus atau takaran, ​1 unit ponsel pintar merek ZTE Blade A35 warna hitam beserta kartu SIM yang digunakan untuk berkomunikasi,” ungkapnya.

​Saat ini, masih IPTU Hasdinar tersangka beserta seluruh BB telah diamankan di Mako Polres Konawe Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga berencana melakukan uji urine dan darah terhadap tersangka, serta membawa BB ke Labfor Makassar untuk memastikan kandungan zat tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan/atau Pasal 609 (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 1 Tahun 2026.

​Pihak Polres Konawe Utara menegaskan tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di Wilayah Hukum mereka dan mengapresiasi masyarakat yang berani melapor guna menjaga keamanan wilayah dari bahaya narkotika.

Laporan : F

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *