MEDIASULTRA.CO.ID I KENDARI – Plt. Inspektur Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Dr. Intan Nurcahya, memimpin Rapat Pembahasan Indikator Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) KPK Tahun 2025, khususnya pada Area Perencanaan dan Area Optimalisasi Pajak Daerah Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Inspektorat Provinsi Sultra, Kamis (18/9/2025).
Rapat dihadiri perwakilan OPD lingkup Pemprov Sultra, di antaranya Inspektur Pembantu IV (Irban Investasi), Bappeda Sultra, Setwan DPRD Sultra, BPKAD (Bidang Anggaran), Bapenda, Badan Kesbangpol, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang, Dinas SDA dan Bina Marga, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Dinas Sosial, Dispora, Dinas Kesehatan, Disperindag, DKP, Dinas Kominfo, Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan, Dinas Perkebunan dan Hortikultura, Dinas Pertanian, Dinas Kehutanan, Dinas Perhubungan, Dinas Ketahanan Pangan, serta Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Sultra, termasuk admin OPD MCSP.
Dalam arahannya, Dr. Intan menjelaskan posisi MCSP Sultra saat ini berada di peringkat 25 dari 546 pemerintah daerah se-Indonesia. Capaian ini menunjukkan gambaran komitmen Sultra dalam pencegahan korupsi di mata KPK dan pemerintah pusat.
“MCSP ini sebenarnya adalah gambaran bagaimana KPK melihat Sultra. Untuk itu, kita harus serius dalam pengisian Survei Penilaian Integritas (SPI) yang menjadi bagian penting dari indikator MCSP,” jelasnya.
Ia menegaskan, hingga saat ini capaian pengisian SPI internal ASN Sultra sudah mencapai 77,9 persen dari total 1.076 responden. Namun, masih terdapat kendala pada pengisian eksternal atau vendor/pengguna layanan, di mana dari target 421 baru sekitar 300-an yang menyelesaikan survei.
Menurutnya, masih ada keraguan sebagian ASN maupun mitra eksternal dalam mengisi SPI karena khawatir data mereka akan disalahgunakan. Padahal, KPK menjamin penuh kerahasiaan data responden.
“Seperti yang disampaikan Bapak Gubernur pada apel gabungan, jangan takut. Kerahasiaan Bapak Ibu dijaga KPK. Jadi mari bantu agar target pengisian bisa tercapai,” tegasnya.
Dr. Intan juga mengingatkan OPD untuk aktif mendorong seluruh pegawai, kepala bidang, hingga vendor agar tidak melewatkan kesempatan mengisi survei. Jika pesan WhatsApp dari KPK tidak ditanggapi sebanyak tiga kali, maka data akan otomatis hangus dan peluang provinsi untuk mendapatkan skor lebih tinggi menjadi hilang.
Selain MCSP, rapat juga membahas tata kelola hibah yang menjadi perhatian serius KPK. Dr. Intan menekankan bahwa pengajuan hibah tidak boleh dilakukan mendadak di tahun anggaran berjalan, melainkan harus masuk dalam perencanaan tahun sebelumnya.
“Hibah itu tidak bisa tiba-tiba muncul di tahun berjalan. Prosesnya harus melalui verifikasi oleh OPD sebelum masuk pembahasan anggaran. Jadi sejak awal perencanaan sudah harus masuk dan diverifikasi,” jelasnya.
Ia mencontohkan, kesalahan umum yang sering terjadi adalah proposal hibah baru dimasukkan ketika pembahasan anggaran sedang berlangsung. Hal ini bertentangan dengan aturan dan berpotensi menurunkan nilai integritas daerah.
Lebih lanjut, Dr. Intan menegaskan bahwa hibah yang diprioritaskan adalah untuk kepentingan masyarakat, khususnya sarana dan prasarana yang benar-benar dibutuhkan, bukan untuk lembaga tertentu.
“Saya sampaikan di forum ini, tolong ingatkan pimpinan bahwa hibah itu aturannya harus diusulkan satu tahun sebelum kegiatan berjalan, karena fokus KPK ada pada hibah. Kalau ada hibah, segera bentuk tim dengan SK verifikasi supaya proses verifikasi bisa dilakukan lebih awal dan kita tidak dikejar waktu,” tegasnya.
Menutup arahannya, Dr. Intan mengajak seluruh OPD agar bersinergi mendukung pencapaian target MCSP dan tata kelola hibah yang transparan. Ia menegaskan, keberhasilan pencapaian ini bukan hanya tanggung jawab Inspektorat, melainkan kerja kolektif seluruh perangkat daerah.*