MEDIASULTRA.CO.ID I KONAWE – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Konawe berhasil amankan seorang pria berinisial EWA di Kelurahan Tumpas, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe. Hal tersebut disampaikan oleh Oleh Kasat Resnarkoba AKP Muh. Yusrin, S.Sos, M.M. Selasa (27/1/2026).
Muh. Yusrin menuturkan bahwa awalnya anggota menerima informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi transaksi jual beli yang diduga Narkotika jenis Sabu di Kelurahan Tumpas Kecamatan Unaaha Kabupaten Konawe.
“Selanjutnya Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Konawe menindaklanjuti informasi masyarakat tersebut. Kemudian Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Konawe mengamankan lelaki berinisia EWA. Dari penggeledahan tersebut anggota Sat Resnarkoba Polres Konawe menemukan; 2 (Dua) Pcr Tube yang berisikan plastik bening yang berada di kantong celana sdra EWA yang diduga Narkotika jenis Sabu,” jelasnya.
Setelah melakukan pengembangan, lanjut Muh Yusrin, anggota mendapatkan 26 (dua puluh enam) pcr tube yang berisikan plastik bening dan 1 (satu) buah plastik bening yang diduga Narkotika Jenis sabu di sebuah rumah kost yang berada di Kelurahan Arombu dengan Berat Brutto Keseluruhan 9,04 (sembilan koma Nol empat) gram dengan rincian kode A 2 (dua) sachet dengan berat brutto 0.86 (Nol koma delepan enam) gram, kode B 26 (dua puluh enam) sachet dengan brutto 8,06 (delapan koma enam) gram, kode C 1 (satu) sachet dengan berat brutto 0,16 (Nol koma enam belas) gram, 28 ( dua puluh delapan) microcentrifuge tube 1,5 m, Handphone merek Oppo A60, 1 (satu) pack pipet utuh berwarna merah arsir putih, 1 (satu) buah timbangan digital berwarna biru putih merk hanric, 1 (satu) timbangan digital mini Merk CAMRY berwarna hitam, 1 (satu) buah tas kecil berwarna coklat, 1 (satu) pack pcr tube 1.5ml, 2 (dua) buah pyrex kaca, 178 (seratus tujuh delapan) pelastik kecil berada dikantong merah hitam.
“Jadi Barang Bukti (BB) yang didapatkan anggota yakni Barang Bukti Narkotika 20 (dua puluh ) sachet bening ukuran kecil dan 9 (sembilan) sachet bening ukuran sedang dengan berat bruto Keseluruhan 9,04 (sembilan koma empat) gram, dengan rincian kode A 2 (dua) sachet dengan berat brutto 0.86 (Nol koma delepan enam) gram, kode B 26 (dua puluh enam) sachet dengan brutto 8,06 (delapan koma enam) gram, kode C 1 (satu) sachet dengan berat brutto 0,16 (Nol koma enam belas) gram, 28 (dua puluh delapan) microcentrifuge tube 1,5 m,” ungkapnya.
Sementara BB Non Narkotika masih Muh. Yusrin, Handphone merek Oppo A60 warna purple case hijau, 1 (satu) pack pipet utuh berwarna merah arsir putih, 1 (satu) buah timbangan digital berwarna biru putih merk hanric, 1 (satu) buah timbangan digital berwarna hitam merk camry, 1 (satu) buah tas kecil berwarna coklat, 1 (satu) pack PCR TUBE 1.5Ml, 2 (dua) buah pyrex kaca, 178 (seratus tujuh delapan) pelastik kecil berada dikantong merah hitam.
“Adapun pasal yang disangkakan terhadap tersangka yakni Pasal 114 Ayat (2) UU. RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 (2) huruf a UU. RI No. 1 Tahun 2023 tentang kitab Undang Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan UU RI. No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” pungkasnya.
Laporan : Redaksi.
















