DaerahHukrimNews

Sat Resnarkoba Polres Konawe Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu

×

Sat Resnarkoba Polres Konawe Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu

Sebarkan artikel ini

MEDIASULTRA.CO.ID I KONAWE -.Komitmen Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Konawe dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika kembali dibuktikan.

Berkat respons cepat atas laporan masyarakat, Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Konawe berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di Kelurahan Wawonggole, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe.

Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Jumat malam, 23 Januari 2026, sekitar pukul 22.30 Wita. Dalam operasi itu, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial MIA yang diduga kuat memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu dalam jumlah cukup besar.

Kapolres Konawe AKBP Noer Alam, S.IK melalui Kasi Humas IPTU Andi Gafur, S.H menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.

“Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Konawe langsung melakukan penyelidikan secara intensif guna memastikan kebenaran informasi yang diterima,” ujar IPTU Andi Gafur.

Setelah mengantongi data dan petunjuk yang cukup, petugas bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tanpa perlawanan.

Selanjutnya, dilakukan penggeledahan badan dan tempat yang disaksikan oleh pihak terkait sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika berupa 41 sachet kecil dan 1 sachet besar plastik bening berisi kristal bening yang diduga sabu, dengan total berat bruto 25,96 gram.

Rinciannya, Kode A sebanyak 10 sachet dengan berat bruto 4,20 gram, Kode B 9 sachet seberat 3,14 gram, Kode C 22 sachet seberat 8,42 gram, dan Kode D 1 sachet besar seberat 10,20 gram.

Selain narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti non-narkotika yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran sabu, diantaranya satu unit telepon genggam yang terhubung dengan aplikasi WhatsApp, alat press plastik, timbangan digital mini, pipet plastik, klip plastik bening kosong, serta perlengkapan lain terkait pengemasan narkotika.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga memiliki, menguasai, serta melakukan peredaran narkotika jenis sabu.

Perbuatannya disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sebagai tindak lanjut, Sat Resnarkoba Polres Konawe telah melakukan sejumlah langkah kepolisian, mulai dari mengamankan tersangka, memeriksa dan mendata saksi-saksi, menyita barang bukti, hingga menyusun administrasi penyidikan.

“Ke depan, penyidik akan melakukan pemeriksaan urine dan darah terhadap tersangka, mengirim barang bukti ke Laboratorium Forensik Makassar, serta melaksanakan gelar perkara untuk pendalaman dan pengembangan jaringan peredaran narkotika yang lebih luas,” jelas IPTU Andi Gafur.

Polres Konawe menegaskan akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Kepolisian juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

“Keberhasilan pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku serta menjadi pengingat akan bahaya narkotika yang dapat merusak generasi muda dan masa depan bangsa,” pungkasnya.

Laporan : Redaksi.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *