DaerahNews

Tim Kuasa Hukum Kopperson Layangkan Surat Keberatan ke PT atas Penetapan No Execubtable oleh PN Kendari

×

Tim Kuasa Hukum Kopperson Layangkan Surat Keberatan ke PT atas Penetapan No Execubtable oleh PN Kendari

Sebarkan artikel ini

MEDIASULTRA.CO.ID I KENDARI – Tim Kuasa Hukum Koperasi Perikanan dan Perempangan Sonanto (Kopperson) layangkan surat keberatan ke Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Tenggara (Sultra) atas Penetapan Non Execubtable yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Kota Kendari pada tanggal 7 November 2025.

Surat keberatan atas Penetapan Non Execubtable tersebut tertanggal 20 November 2025 dan diterima langsung oleh LD Amiruddin.

Menurut Dr. Abdul Rahman, S.H.,M.H surat keberatan atas Penetapan Non Execubtable yang dikeluarkan oleh PN Kota Kendari tersebut dilayangkan karena dinilai tidak tepat, pasalnya apa yang menjadi alasan oleh Ketua PN Kendari dalam hal ini Rustam, S.H.,M.H bahwa tapal batas yang disengketakan tidak jelas.

“Menurut saya alasan itu tidak tepat, lahan milik Kopperson jelas tapal batasnya, tidak mungkin lah ada putusan inkrah kalau tapal batas tidak jelas. Inikan aneh,,” ungkap Ketua DPC PERADI Kota Kendari ini.

Pengacara kondang ini juga mengungkapkan bahwa selain melayangkan surat keberatan ke PN Kendari, tim nya juga sudah melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

“Kami juga sudah melakukan langkah kasasi ke MA agar kiranya surat penetapan Non Execubtable yang dikeluarkan oleh PN Kendari di batalkan,” tegas Abdul Rahman.

Menanggapi hal tersebut Tim Humas PT Sultra I Ketut Suarta mengatakan bahwa pihak PT sudah ke PN, namun pihak PN menyampaikan kalau Kuasa Hukum Kopperson sudah melakukan upaya hukum dengan Kasasi.

“Tim kami sudah ke PN, dan pihak PN Kota Kendari menyampaikam bahwa Kuasa Hukum Kopperson sudah melakukan langkah Kasasi. Jadi kami menunggu putusan MA terkait Kasasi itu,” jelas I Ketut Suarta. Senin (15/12/2025).

Untuk itu, lanjut I Ketut Suarta, kalau pun nanti ada dugaan pelanggaran, maka pihak PT akan membentuk tim.

“Kita menunggu dulu hasil dari Kasasi tersebut, apakah itu dikuatkan atau dibatalka. Dan kalau nanti ada dugaan pelanggaran, kami akan membentuk tim,” pungkasnya.

Laporan : Redaksi.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *