MEDIASULTRA.CO.ID I MUNA – Satuan Reserse Narkoba Polres Muna berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu pada Minggu, 15 Maret 2026 sekitar pukul 06.30 WITA di Jalan Lumba-Lumba, Kelurahan Laiworu, Kecamatan Batalaiworu, Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Tim Lidik Satresnarkoba Polres Muna pada pukul 04.50 WITA terkait adanya seorang laki-laki yang dicurigai akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, sekitar pukul 05.00 WITA tim langsung melakukan penyelidikan dan pengamatan di lokasi yang di maksud.
Sekitar pukul 06.30 WITA, Tim Lidik Satresnarkoba Polres Muna melakukan penggerebekan di sebuah rumah kos di Jalan Lumba-Lumba dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial LMSA (34), warga Desa Matarawa, Kecamatan Watopute, Kabupaten Muna. Berdasarkan hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui menyimpan sebuah bungkusan plastik warna hitam yang berada di bawah tempat tidurnya.
Selanjutnya, tim melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RW setempat di Kelurahan Laiworu. Dari hasil penggeledahan tersebut, tim kemudian melakukan pengembangan berdasarkan pengakuan terduga pelaku yang menyebutkan bahwa sebelumnya telah menempelkan paket narkotika di beberapa lokasi berbeda. Tim kemudian menuju lokasi-lokasi tersebut dan berhasil menemukan sebanyak 39 (tiga puluh sembilan) potongan pipet kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Dari keseluruhan barang bukti yang diamankan, narkotika jenis sabu memiliki berat bruto total 159,57 (seratus lima puluh sembilan koma lima puluh tujuh) gram. Selanjutnya terduga pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan dan dibawa ke Mako Polres Muna guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun atau pidana seumur hidup.
“Polres Muna mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran gelap narkotika guna bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Muna”.
Laporan : Redaksi.
















