DaerahHukrimNews

Kasus Dugaan Pencabulan di Kendari Masuk Tahap II, Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan

×

Kasus Dugaan Pencabulan di Kendari Masuk Tahap II, Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan

Sebarkan artikel ini

MEDIASULTRA.CO.ID I KENDARI – Penyidik Satreskrim Polresta Kendari melaksanakan pelimpahan tersangka dan berkas perkara (Tahap II) kasus dugaan tindak pidana pencabulan dan kekerasan seksual ke Kejaksaan Negeri Kendari, Rabu (5/8/2026).

Pelimpahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara tersangka inisial EC (32) dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Kendari melalui surat Nomor: B-4947/P.3.10/Etl.1/07/2026 tertanggal 22 Juli 2026.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, Wellianto Malau, mengatakan pelimpahan Tahap II dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/175/V/2026/SPKT/Polresta Kendari/Polda Sultra tanggal 14 Mei 2026.

“Tersangka telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kendari beserta tanggung jawab penanganan perkara setelah berkas dinyatakan lengkap (P-21),” ujarnya.

Dalam perkara tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 414 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa itu terjadi pada Selasa, 12 Mei 2026 sekitar pukul 20.50 Wita di sebuah rumah di kawasan Jalan Poros Bandara Halu Oleo, Kelurahan Wundudopi, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.

Korban yang bekerja sebagai asisten rumah tangga diduga mengalami tindakan pencabulan dan kekerasan seksual saat berada di kamar tempat tinggalnya. Tersangka diduga merangkul, memegang bagian tubuh korban, serta melakukan tindakan seksual tanpa persetujuan korban.

Korban berupaya melawan dan mengancam akan berteriak untuk meminta pertolongan. Saat korban mengetuk pintu kamar, tersangka panik dan melarikan diri. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lebam pada bagian paha dan tangan kanan serta mengalami trauma, sebelum akhirnya melaporkan peristiwa itu ke Polresta Kendari.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Wellianto Malau, menegaskan bahwa proses penyidikan telah selesai dan perkara kini memasuki tahapan penuntutan di Kejaksaan Negeri Kendari.*

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *