MEDIASULTRA.CO.ID I KENDARI – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Kendari menyerahkan tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) berinisial IS ke Kejaksaan Negeri Konawe Selatan (Kejari Konsel), Senin (21/9/2026).
Penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Konawe Selatan.
Kasat Reskrim Polresta Kendari Kompol Welliwanto Malau mengatakan, tahap II dilaksanakan sekitar pukul 16.00 WITA berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/199/V/2026/SPKT/Polres Kendari/Polda Sulawesi Tenggara tertanggal 31 Mei 2026.
“Berkas perkara tersangka telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, sehingga dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti untuk proses hukum selanjutnya,” kata Welliwanto.
Tersangka berinisial IS kelahiran Parigi, 18 November 1998, merupakan seorang wiraswasta. Ia tercatat berdomisili di wilayah Kabupaten Muna dan Kabupaten Konawe Selatan.
Dalam perkara tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 44 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Selain itu, tersangka juga dikenakan sangkaan alternatif sebagaimana Pasal 468 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 466 Ayat (3) Jo Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Berdasarkan kronologi penyidik, peristiwa tersebut bermula dari persoalan rumah tangga antara tersangka dan korban. Keduanya disebut kerap terlibat cekcok.
Pada Jumat, 29 Mei 2026 sekitar pukul 23.00 WITA, tersangka dan korban awalnya bersiap untuk tidur di kamar. Namun, tersangka kemudian mengajak korban ke ruang tamu untuk berbicara.
Keduanya kemudian duduk berhadapan di lantai. Tersangka menanyakan kondisi pikiran korban. Saat korban memberikan jawaban, tersangka kembali emosi dan melakukan kekerasan fisik.
Tersangka diduga menendang, meninju, serta menginjak tubuh korban hingga korban meninggal dunia.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan oleh kepala desa setempat ke Polresta Kendari untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Setelah melalui proses penyidikan, berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Konawe Selatan melalui surat pemberitahuan hasil penyidikan tersangka Nomor B-2694/P.3.17/Etl.1/09/2026.
Dengan dilaksanakannya tahap II, penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Konawe Selatan untuk proses penuntutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.*














