MEDIASULTRA.CO.ID I KONAWE – Seorang guru honorer di SD Negeri 1 Matahoalu, Rasdin, S.Pd, akhirnya kembali mengajar setelah sempat diberhentikan secara sepihak, Kamis, (26/3/2026).
Kepastian itu diperoleh setelah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Konawe, Dr. Suryadi, S.Pd, M.Pd, mengambil langkah cepat menindaklanjuti persoalan tersebut.
“Alhamdulillah pak, saya sangat berterima kasih kepada orang tua kami pak kadis (Suryadi), yang telah sigap membantu kami,” ucap Rasdin.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada insan pers yang turut mengawal kasus ini hingga haknya bisa dikembalikan.
“Atas nama saya dan teman-teman GTK SDN 1 Matahoalu, kami mengucapkan banyak terima kasih atas bantuannya dalam mem-blow up kasus pemberhentian sepihak ini. Sehingga hak kami bisa dikembalikan seperti semula. Semoga semua kebaikan ini mendapat balasan dari Allah SWT,” ungkapnya.
Sebelumnya, Rasdin diberhentikan melalui surat Kepala SD Negeri 1 Matahoalu tertanggal 14 Maret 2026 dengan alasan evaluasi kinerja, efisiensi, dan perampingan tenaga pendidik.
Rasdin sendiri telah mengabdi sejak 2005. Selain dirinya, empat guru lainnya juga sempat diberhentikan dengan alasan serupa.
Namun, intervensi cepat dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Konawe membalikkan keadaan.
Kebijakan tersebut tidak hanya mengembalikan hak Rasdin, tetapi juga menjadi sinyal bahwa pengabdian panjang tenaga pendidik tidak boleh diakhiri secara sepihak.
Kini, Rasdin telah kembali mengajar dan melanjutkan pengabdiannya mendidik siswa di sekolah tersebut.
Laporan : Redaksi.
















