DaerahHukrimNews

Satresnarkoba Polres Kolaka Timur Ungkap Peredaran Sabu 30,5 Gram di Lambandia

×

Satresnarkoba Polres Kolaka Timur Ungkap Peredaran Sabu 30,5 Gram di Lambandia

Sebarkan artikel ini

MEDIASULTRA.CO.ID I KOLAKA TIMUR – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kolaka Timur mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Wonuambuteo, Kecamatan Lambandia, Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.

Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Rabu, 23 September 2026, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial M alias L (31), yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika.

Kasat Resnarkoba Polres Kolaka Timur IPTU La Ode Rasuli, S.H., yang memimpin langsung pengungkapan tersebut mengatakan, pihaknya mengamankan sabu dengan berat bruto keseluruhan mencapai 30,5 gram.

“Pelaku yang diamankan berinisial M alias L. Dari tangan yang bersangkutan ditemukan narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 30,5 gram,” kata La Ode Rasuli.

Menurutnya, sabu tersebut berupa kristal bening yang dikemas dalam sejumlah sachet klip plastik dan disimpan di dalam sebuah dompet kecil.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui barang tersebut merupakan miliknya. Polisi juga menduga narkotika itu telah dipersiapkan untuk diedarkan secara eceran.

La Ode Rasuli mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas yang mencurigakan dan dugaan transaksi narkotika di wilayah Desa Wonuambuteo.

Ia menegaskan, dukungan masyarakat sangat dibutuhkan dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika.

“Dukungan dan kolaborasi dari semua pihak sangat dibutuhkan dalam pemberantasan narkoba demi menjaga generasi muda bangsa,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Kolaka Timur, Hj. Jumahani, S.Pd., M.Si., mengapresiasi pengungkapan yang dilakukan Satresnarkoba Polres Kolaka Timur.

“Saya mengapresiasi setinggi-tingginya kepada Kapolres Kolaka Timur dan mendukung penuh kinerja Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka Timur atas keberhasilan pengungkapan kasus peredaran narkoba di Desa Wonuambuteo, Kecamatan Lambandia,” katanya.

Menurut Jumahani, pengungkapan tersebut menunjukkan komitmen aparat dalam menekan peredaran narkotika di wilayah Kolaka Timur.

Ia juga mengajak masyarakat, orang tua, tokoh agama dan pemuda untuk bersama-sama mencegah serta memberantas peredaran narkoba.

“Saya mengajak seluruh masyarakat, orang tua, tokoh agama dan pemuda untuk bersama-sama memerangi narkoba. Laporkan jika ada yang mencurigakan di lingkungan kita. DPRD Kolaka Timur akan terus bersinergi dan mendukung penuh segala upaya penegakan hukum demi mewujudkan daerah yang aman, tertib, dan bersih dari narkoba,” ujarnya.

Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Kolaka Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Lampiran UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.*

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *