MEDIASULTRA.CO.ID I KENDARI – Tim URC Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari bersama Unit Kamneg Satintelkam Polresta Kendari mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di 18 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Polresta Kendari dan Kabupaten Konawe.
Dalam pengembangan kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan 15 unit sepeda motor yang diduga merupakan barang bukti hasil kejahatan.
Kasatreskrim Polresta Kendari Kompol Welliwanto Malau mengatakan, pengungkapan tersebut dilakukan melalui serangkaian pengembangan terhadap sejumlah pelaku yang telah diamankan.
“Dari hasil interogasi, pelaku IL dan ME mengakui telah melakukan pencurian kendaraan bermotor di 18 TKP. Sebanyak 14 TKP berada di wilayah Kota Kendari dan empat TKP lainnya di wilayah Kabupaten Konawe,” ujar Welliwanto.
Selain mengungkap aksi pencurian, polisi juga mengembangkan dugaan tindak pidana penadahan barang hasil curian.
Pelaku berinisial IN mengaku telah menerima sebanyak 18 unit sepeda motor hasil curanmor dari IL dan ME. Dari jumlah tersebut, satu unit digunakan sendiri, sedangkan 17 unit lainnya dijual kembali kepada sejumlah pihak.
Pengembangan dilakukan sejak Sabtu, 19 September 2026. Tim gabungan kemudian bergerak ke sejumlah lokasi berdasarkan keterangan para pelaku untuk mencari kendaraan yang diduga merupakan hasil curian.
Pada Minggu, 20 September 2026, petugas melakukan pengembangan hingga ke wilayah Morosi, Kabupaten Konawe. Dalam rangkaian kegiatan tersebut, polisi mengamankan beberapa unit sepeda motor dari sejumlah pihak yang diduga menerima atau menguasai kendaraan hasil curian.
Petugas kemudian kembali melakukan pengembangan pada 20 September 2026. Dari kegiatan tersebut, polisi mengamankan dua unit sepeda motor dari salah satu pihak serta tiga unit lainnya dari sejumlah orang di wilayah Morosi.
Selanjutnya, pada Rabu, 23 September 2026 sekitar pukul 00.30 WITA, tim gabungan kembali berhasil mengamankan lima unit sepeda motor dari sejumlah pihak.
Dengan tambahan tersebut, total barang bukti kendaraan roda dua yang berhasil diamankan dalam rangkaian pengembangan mencapai 15 unit sepeda motor.
Selain sepeda motor, polisi juga mengamankan satu buah rangka motor yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Kasatreskrim Polresta Kendari menyebut, pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan terhadap jaringan curanmor yang diduga tidak hanya melakukan pencurian, tetapi juga menjual dan menerima kendaraan hasil kejahatan.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk menelusuri seluruh rangkaian peristiwa serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.*














