DaerahHukrimNews

Polresta Kendari Ungkap 116 TKP Curanmor dan Penadahan, 5 Pelaku Diamankan

×

Polresta Kendari Ungkap 116 TKP Curanmor dan Penadahan, 5 Pelaku Diamankan

Sebarkan artikel ini

MEDIASULTRA.CO.ID I KENDARI – Katreskrim Polresta Kendari bersama Unit Intelkam dan Tim Buser 77 mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor dan penadahan barang curian di wilayah hukum Polresta Kendari. Sebanyak 116 TKP curanmor berhasil diungkap dengan 5 orang pelaku diamankan.

Penangkapan utama dilakukan Rabu [19/5/2026] sekitar pukul 02.30 Wita di Penginapan Dimas Homestay, Jalan DR. Sutomo, Kelurahan Tobuuha, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari. Penangkapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/177/V/2026 dan LP/B/179/V/2026.

Identitas Pelaku:

1. DA, 26 tahun, wiraswasta, warga Kec. Poasia, Kendari

2. FA, 16 tahun, pelajar, warga Kec. Puuwatu, Kendari

3. AB, 17 tahun, pelajar, warga Kec. Watulondo, Kendari

4. IK, 28 tahun, terduga jaksa gadungan, warga Kab. Bulukumba, Sulsel

5. SA, 31 tahun, wiraswasta, warga Desa Mekowu, Kab. Konawe

Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Welliwanto Malau menjelaskan, DA berperan sebagai eksekutor. Bersama FA dan AB, DA membobol kunci kontak motor korban, lalu motor disimpan di Penginapan Dimas Homestay. Motor curian kemudian dijual melalui marketplace Facebook tanpa dokumen sah.

Dari hasil pendalaman, DA dan AB melakukan curanmor di 79 TKP. DA dan FA melakukan curanmor di 37 TKP. Total 116 TKP curanmor di wilayah hukum Polresta Kendari.

Pengembangan dilakukan Minggu [17/5/2026] pukul 17.57 Wita. Hasilnya, DA diketahui menjual motor hasil curian kepada IK sebanyak 62 unit. Sisanya dijual di wilayah Morosi 43 unit dan Kab. Morowali 11 unit. IK berperan sebagai penadah dan juga terduga jaksa gadungan yang menawarkan motor curian ke pembeli lain, termasuk SA.

“Ini jaringan yang sudah beroperasi cukup lama. Kami masih kembangkan untuk mengejar pelaku lain dan mengamankan barang bukti yang belum ditemukan,” ujar AKP Welliwanto.

Para pelaku dijerat pasal pencurian dengan pemberatan dan pasal penadahan sesuai UU KUHP. Saat ini seluruh tersangka ditahan di Polresta Kendari untuk proses hukum lebih lanjut.

Polresta Kendari mengimbau masyarakat yang pernah kehilangan motor dan belum melapor agar segera melapor serta melengkapi dokumen kepemilikan. Masyarakat juga diminta hati-hati membeli kendaraan bekas tanpa surat lengkap atau harga jauh di bawah pasaran.

Laporan : Redaksi.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *