MEDIASULTRA.CO.ID I KONAWE SELATAN – Tim URC Buser77 Satreskrim Polresta Kendari bersama anggota Polsek Wolasi mengamankan terduga pelaku tindak pidana pencabulan disertai persetubuhan terhadap anak, Senin [1/6/2026] sekitar pukul 16.00 WITA. Penangkapan dilakukan di Desa Lelekaa, Kecamatan Wolasi, Kabupaten Konawe Selatan.
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Wellianto Malau membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku berinisial GA, 64 tahun, sopir asal Kecamatan Wolasi, diamankan berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
Kronologi Kejadian
Peristiwa terjadi pertengahan Mei 2026 sekitar pukul 08.30 WITA di rumah pelaku, Desa Lelekaa. Istri pelaku Sdri. NU mendapati GA melakukan perbuatan tidak pantas terhadap cucunya U. NU melarang GA tinggal di rumah dan melapor ke Babinsa. Sekitar 1 minggu kemudian GA kembali ke rumah, lalu NU melapor ke kepolisian.
Kronologi Penangkapan
“Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, Tim URC Buser77 Satreskrim Polresta Kendari bersama Polsek Wolasi berhasil mengamankan Sdr. GA di Desa Lelekaa, Kecamatan Wolasi,” ujar AKP Wellianto Malau.
TKP: Desa Lelekaa, Kecamatan Wolasi, Kabupaten Konawe Selatan
Barang Bukti: Masih dalam proses penyitaan dan pendalaman oleh penyidik.
Hasil Interogasi
AKP Wellianto Malau menyampaikan, berdasarkan keterangan awal, GA mengakui telah melakukan perbuatannya terhadap korban yang merupakan cucu kandungnya di rumah pada Mei 2026. Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polresta Kendari.
Pelaku disangkakan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polresta Kendari mengimbau masyarakat untuk segera melapor ke pihak berwajib jika mengetahui atau mengalami kekerasan seksual terhadap anak. Layanan pengaduan PPA Polresta Kendari siap 24 jam.*
















