DaerahHukrimNews

Satresnarkoba Polresta Kendari Bekuk Pengedar Sabu 105 Gram di Kambu

×

Satresnarkoba Polresta Kendari Bekuk Pengedar Sabu 105 Gram di Kambu

Sebarkan artikel ini

KENDARI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Kendari kembali mengungkap dugaan peredaran gelap narkotika di wilayah Kota Kendari. Seorang pria berinisial IR alias IW(40) diamankan petugas setelah ditemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 23.00 Wita di sebuah rumah kost yang berada di Jalan Salangga, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.

Kasat Narkoba Polresta Kendari AKP Andi Musakkir Musni menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menyebut lokasi tersebut diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.

“Personel Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat sekitar pukul 20.00 Wita terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di salah satu rumah kost di wilayah Lalolara. Setelah dilakukan penyelidikan dan informasi dinyatakan valid, tim langsung bergerak melakukan penindakan,” ujar AKP Andi Musakkir Musni.

Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan di dalam kamar, petugas menemukan enam sachet plastik bening berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 105,45 gram.

Selain barang bukti narkotika, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran, di antaranya tiga unit timbangan digital, berbagai ukuran sachet kosong, alat pres, sendok sabu, pipet, tas, telepon genggam, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan sebagai sarana pendukung.

“Barang bukti ditemukan di beberapa titik di dalam kamar kost, sebagian berada di lantai kamar dan sebagian tersimpan di dalam tas milik terduga pelaku. Kami juga mengamankan alat komunikasi dan kendaraan yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga menguasai, menyimpan, dan memiliki narkotika jenis sabu saat diamankan petugas.

Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolresta Kendari untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku, dengan ancaman pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

AKP Andi Musakkir Musni juga mengapresiasi peran masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

“Keberhasilan pengungkapan ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat. Kami mengajak seluruh warga untuk terus melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing,” tutupnya.*

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *