MEDIASULTRA.CO.ID | KENDARI – Tim URC Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari kembali mengungkap kasus tindak pidana penadahan hasil kejahatan yang merupakan pengembangan dari kasus pencurian dengan pemberatan (curat) ban dump truck milik perusahaan swasta di Kota Kendari.
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Welliwanto Malau menyatakan bahwa dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial ES (39), warga Kecamatan Cipari, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, pada Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 18.30 WITA.
Penangkapan dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polresta Kendari mengembangkan kasus pencurian sejumlah ban dump truck yang sebelumnya dilaporkan hilang dari gudang PT Cemerlang Mandiri Abadi di Jalan Bunga Seroja, Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku pencurian insial RN diketahui mengambil puluhan ban luar dan ban dalam dump truck dari gudang perusahaan tersebut. Barang hasil curian itu kemudian dijual kepada ES.
“Dari hasil penyelidikan diketahui tersangka ES membeli 34 buah ban luar dump truck dan 65 buah ban dalam dump truck yang berasal dari tindak pidana pencurian,” ungkap AKP Welliawanto Malau.
Setelah menerima barang tersebut, ES kemudian menjual kembali ban-ban tersebut kepada DMAG yang selanjutnya kembali memperjualbelikannya kepada pihak lain.
Polisi kemudian melakukan pencarian terhadap ES dan berhasil menemukannya di tempat kerjanya di Desa Porara, Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, tepatnya di area kerja PT SHEES.
Tersangka selanjutnya diamankan dan dibawa ke Polresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil interogasi, diketahui ES telah beberapa kali membeli ban dump truck yang berasal dari hasil kejahatan dengan harga jauh di bawah harga pasaran.
Pada 11 April 2026, tersangka membeli 15 buah ban luar dump truck seharga Rp51 juta atau sekitar Rp3,4 juta per buah. Ban tersebut kemudian dikirim ke Morowali untuk dipasang pada kendaraan dump truck milik PT SHEES, tempat tersangka bekerja sebagai supervisor.
Selanjutnya pada 19 April 2026, tersangka kembali membeli 15 buah ban luar dump truck dengan nilai transaksi yang sama, yakni Rp51 juta. Ban tersebut juga dikirim ke Morowali dan digunakan untuk kendaraan operasional perusahaan.
Penyidik juga mengungkap bahwa dana pembelian ban tersebut berasal dari anggaran perusahaan yang dipercayakan kepada tersangka karena jabatannya sebagai supervisor.
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa foto penyerahan uang, satu lembar bukti transaksi, serta bukti transfer ke rekening atas nama LR.
Akibat aksi pencurian tersebut, korban mengalami kerugian yang cukup besar. Pada April 2026, korban kehilangan 15 buah ban luar dump truck senilai Rp75 juta. Kemudian pada Mei 2026, korban kembali kehilangan 20 buah ban luar dump truck dengan nilai kerugian Rp100 juta serta 14 karung ban dalam dump truck senilai Rp17,5 juta.
Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp192.500.000.
Polisi menduga tersangka mengetahui barang yang dibelinya ditawarkan dengan harga yang tidak wajar atau jauh lebih murah dari harga pasaran. Hal tersebut menjadi salah satu dasar dugaan tindak pidana penadahan sebagaimana yang saat ini sedang didalami penyidik.
“Saat ini tersangka telah diamankan di Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut,” tutup AKP Welliwanto Malau.*
















