MEDIASULTRA.CO.ID I KENDARI – Unit 1 Sub III Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polresta Kendari berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sepeda motor yang terjadi di wilayah Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.
Kasus tersebut terungkap setelah petugas melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial AL pada Senin (15/6/2026) sekitar pukul 17.00 Wita. Pelaku merupakan warga Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula pada Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 01.00 Wita saat korban berinisial AS sedang berada di rumahnya di Jalan Abdullah Silondae, Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga.
“Pelaku datang membangunkan korban dan meminjam sepeda motor Honda Beat Deluxe warna cokelat dengan alasan ingin membeli rokok. Namun berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku ternyata telah merencanakan untuk menjual kendaraan tersebut,” ujar AKP Welliwanto Malau.
Korban yang percaya kemudian menyerahkan kunci motornya kepada pelaku setelah mendapat janji bahwa kendaraan tersebut akan segera dikembalikan karena akan digunakan untuk bekerja sebagai pengemudi ojek online.
Setelah membawa motor milik korban, pelaku sempat membeli rokok, namun tidak kembali sebagaimana janjinya. Pelaku justru menuju rumah rekannya di Jalan Teporombua, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga.
Di lokasi tersebut, pelaku meminta bantuan temannya untuk menjual sepeda motor dengan alasan kendaraan itu milik orang tuanya. Selanjutnya, seorang calon pembeli dihubungi dan dilakukan pengecekan kendaraan di depan Rabam Kelurahan Bende Kecamatan Kadia.
“Dari hasil transaksi tersebut, motor korban dijual dengan harga Rp4 juta. Uang hasil penjualan kemudian diterima pelaku dan digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk membeli narkotika jenis sabu,” ungkapnya.
Setelah menerima laporan dan melakukan serangkaian penyelidikan, petugas akhirnya mengamankan pelaku yang kemudian dibawa ke Mako Polresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah BPKB sepeda motor Honda Beat Deluxe warna cokelat nomor polisi DD 2724 BE dan satu rangkap laporan transaksi finansial Bank BRI atas nama Selviana Alfa.
Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasat Reskrim menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas setiap tindak pidana yang merugikan masyarakat serta mengimbau warga agar lebih berhati-hati dalam meminjamkan kendaraan maupun barang berharga kepada orang lain.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak mudah menyerahkan kendaraan kepada siapa pun tanpa adanya jaminan atau kepastian yang jelas. Apabila menjadi korban tindak pidana, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” tutup AKP Welliwanto Malau.*
















