DaerahHukrimNews

Buser77 Polresta Kendari Tangkap Pelaku Pencurian Rumah Kosong di Mandonga

×

Buser77 Polresta Kendari Tangkap Pelaku Pencurian Rumah Kosong di Mandonga

Sebarkan artikel ini

MEDIASULTRA.CO.ID I KENDARI – Tim URC Buser77 Satreskrim Polresta Kendari bersama Unit Kamneg Satintelkam Polresta Kendari mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar sebuah rumah kosong di Jalan R Soeprapto, Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial UN (41), warga Lorong Pandawa, Kelurahan Anggilowu, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.

Kasatreskrim Polresta Kendari Kompol Welliwanto Malau mengatakan, pelaku diamankan pada Minggu (30/8/2026) sekitar pukul 19.00 Wita setelah tim kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan.

“Setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup, Tim URC Buser77 bersama Unit Kamneg Satintelkam melakukan pencarian dan berhasil mengamankan tersangka di Lorong Pandawa, Kelurahan Anggilowu,” ujar Kompol Welliwanto Malau.

Kasus tersebut diketahui setelah korban meminta salah seorang karyawannya, Muh. Fakih, untuk mengecek rumah miliknya yang berada di Jalan R Soeprapto, Mandonga, pada Senin (10/8/2026).

Rumah tersebut diketahui sudah cukup lama tidak ditempati. Saat dilakukan pengecekan, pintu rumah ditemukan dalam kondisi terbuka dan dua gembok yang sebelumnya terpasang telah hilang.

Korban kemudian meminta karyawannya memeriksa kondisi di dalam rumah. Dari hasil pengecekan, sejumlah barang berharga diketahui telah raib.

Barang-barang yang dilaporkan hilang di antaranya satu set lemari hias berbahan jati, lemari dapur gantung, satu set meja makan beserta enam kursi, kasur springbed, lemari plastik, puluhan stel pakaian, peralatan makan, perangkat audio, televisi 60 inci, hingga perangkat pendingin ruangan.

Dari hasil pendalaman penyidik, UN mengakui telah melakukan aksi pencurian tersebut bersama rekannya berinisial DA.

Keduanya disebut mengetahui rumah korban dalam kondisi kosong dan tidak berpenghuni. Para pelaku kemudian masuk ke dalam rumah dan mengambil sejumlah barang milik korban.

Pada aksi pertama, pelaku bersama rekannya mengambil satu set meja makan dan lemari hias. Barang tersebut kemudian dibantu diangkat oleh beberapa orang lainnya sebelum akhirnya dijual.

Menurut keterangan polisi, sekitar tiga bulan kemudian, UN bersama rekannya kembali mendatangi rumah yang sama dan mengambil sejumlah barang lainnya, termasuk gorden, wadah makanan, gelas, bingkai foto, hiasan bunga, serta puluhan stel pakaian.

“Dari hasil pendalaman, tersangka mengakui melakukan pencurian bersama rekannya dengan memanfaatkan kondisi rumah korban yang kosong,” kata Welliwanto.

Polisi juga masih melakukan pendalaman terhadap keterangan tersangka, termasuk terkait sejumlah pihak lain yang diduga mengetahui, membantu, maupun terlibat dalam rangkaian tindak pidana tersebut.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu set meja makan Jepara, satu set lemari hias warna putih, dua set gorden, beberapa wadah makanan, enam buah gelas, bingkai foto, paket hiasan bunga, serta puluhan stel pakaian.

Adapun modus yang digunakan para pelaku yakni dengan terlebih dahulu memantau rumah korban yang diketahui tidak berpenghuni. Setelah memastikan kondisi rumah kosong, pelaku kemudian masuk dan mengambil barang-barang yang berada di dalam rumah.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum dan penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.*

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *