DaerahNewsPendidikan

HMKS Soroti Kerumitan Administrasi dan Ketidakmerataan Akses Program Bantuan Pendidikan UKT/SPP Setara Tahun 2026

×

HMKS Soroti Kerumitan Administrasi dan Ketidakmerataan Akses Program Bantuan Pendidikan UKT/SPP Setara Tahun 2026

Sebarkan artikel ini

MEDIASULTRA.CO.ID I KONAWE SELATAN – Himpunan Mahasiswa Konawe Selatan (HMKS) melalui Wakil Ketua HMKS, Muh. Beni Saputra, menyampaikan perhatian serius terhadap pelaksanaan Program Bantuan Pendidikan UKT/SPP Setara Tahun 2026 yang dinilai masih menyisakan sejumlah persoalan administratif serta belum sepenuhnya mengakomodasi seluruh kelompok mahasiswa di Kabupaten Konawe Selatan.

Menurut Beni, salah satu persoalan yang paling banyak dikeluhkan mahasiswa adalah kewajiban melakukan pemberkasan ulang pada setiap akhir semester, meskipun sebelumnya telah dinyatakan lolos dan terdaftar sebagai penerima bantuan pendidikan dari Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan.

“Kami menilai proses administrasi yang berulang ini perlu dievaluasi. Mahasiswa yang telah terverifikasi sebagai penerima bantuan semestinya tidak lagi diwajibkan mengunggah dokumen yang sama setiap semester. Cukup dilakukan pembaruan data melalui KHS atau bukti aktif kuliah sebagai dasar verifikasi keberlanjutan penerimaan bantuan,” ujar Muh. Beni Saputra. Jumat (17/7/2026).

Ia mempertanyakan efektivitas sistem pengelolaan data yang diterapkan dalam program tersebut. Menurutnya, apabila seluruh dokumen telah diverifikasi pada tahap awal pendaftaran, maka pemerintah daerah seharusnya memiliki sistem penyimpanan dan pengarsipan data yang memadai sehingga tidak membebani mahasiswa dengan proses administrasi yang berulang.

“Pertanyaan yang muncul di kalangan mahasiswa adalah, ke mana berkas yang telah diunggah pada saat pendaftaran pertama? Jika data tersebut telah tersimpan dan diverifikasi, mengapa mahasiswa masih harus mengunggah kembali dokumen yang sama setiap semester? Ini menjadi catatan penting yang perlu mendapat perhatian pemerintah daerah,” tegasnya.

Selain persoalan administrasi, HMKS juga menyoroti aspek pemerataan penerima manfaat dalam program bantuan pendidikan tersebut. Pasalnya, mahasiswa pada jenjang Diploma Tiga (D3), khususnya program studi kesehatan, belum termasuk dalam kategori penerima bantuan.

Menurut putra daerah Konawe Selatan tersebut, kondisi tersebut perlu menjadi bahan evaluasi karena mahasiswa D3 kesehatan juga merupakan bagian dari generasi muda Konawe Selatan yang sedang menempuh pendidikan untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia daerah. Di sisi lain, biaya pendidikan yang mereka tanggung juga tidak kalah besar dibandingkan mahasiswa pada jenjang lainnya.

“Kami berharap pemerintah daerah dapat meninjau kembali kebijakan ini agar Program Bantuan Pendidikan UKT/SPP Setara benar-benar menjangkau seluruh kelompok mahasiswa secara proporsional. Mahasiswa D3 kesehatan juga memiliki kebutuhan biaya pendidikan yang cukup tinggi dan berkontribusi dalam menyiapkan tenaga kesehatan masa depan daerah,” katanya.

HMKS berpandangan bahwa program bantuan pendidikan daerah harus dilaksanakan berdasarkan prinsip keadilan, pemerataan, efektivitas, dan kemudahan pelayanan, sehingga manfaat program dapat dirasakan secara lebih luas oleh mahasiswa Konawe Selatan.

HMKS menegaskan bahwa masukan ini merupakan bentuk dukungan terhadap keberlanjutan program bantuan pendidikan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan agar semakin tepat sasaran, mudah diakses, dan memberikan manfaat yang merata bagi seluruh mahasiswa.

“Kami mengapresiasi komitmen Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan dalam membantu mahasiswa melalui Program Bantuan Pendidikan UKT/SPP Setara Tahun 2026. Namun, evaluasi terhadap aspek administrasi dan pemerataan penerima manfaat tetap diperlukan agar program ini benar-benar menjadi instrumen peningkatan kualitas pendidikan” tutup Muh. Beni Saputra.*

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *