DaerahHukrimNews

Petani di Kendari Ditangkap, 21 Paket Sabu Modus Tempel Diamankan

×

Petani di Kendari Ditangkap, 21 Paket Sabu Modus Tempel Diamankan

Sebarkan artikel ini

MEDIASULTRA.CO.ID I KENDARI – Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kota Kendari.

Seorang pria berinisial LA OMS (32), yang diketahui berprofesi sebagai petani, berhasil diamankan bersama puluhan paket sabu siap edar dengan modus “tempel”.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (8/4/2026) sekitar pukul 12.50 WITA di Jalan Padat Karya, Kelurahan Padaleu, Kecamatan Kambu.

Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Andi Musakkir Musni, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di lokasi tersebut.

“Setelah dilakukan penyelidikan, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku di lokasi yang dimaksud,” ujarnya.

Dari hasil penggeledahan awal, petugas menemukan delapan paket sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok dan dimasukkan ke dalam kantong plastik hitam.

Tidak berhenti di situ, hasil interogasi mengungkap bahwa tersangka masih menyimpan sejumlah barang bukti lain di beberapa titik berbeda.

Tim kemudian melakukan pengembangan dan menemukan tambahan paket sabu di belakang rumah tersangka serta di sejumlah lokasi lain yang tersebar di tiga kecamatan, yakni Anduonohu, Baruga, dan Wua-wua. Seluruh barang bukti tersebut disimpan dengan metode “tempel”, yaitu diletakkan di titik tertentu untuk diambil oleh pembeli.

“Total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 21 paket sabu dengan berat bruto sekitar 5,66 gram,” jelas AKP Andi Musakkir.

Selain narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran, di antaranya dua unit timbangan digital, dua alat press, plastik sachet kosong, pipet, serta satu unit telepon genggam.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polresta Kendari guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.

Polisi pun mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing, sebagai upaya bersama memutus mata rantai peredaran narkotika di Kota Kendari.*

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *