DaerahHukrimNews

Polda Sultra Ungkap Dugaan Penimbunan Solar Subsidi, Dua Orang Diamankan

×

Polda Sultra Ungkap Dugaan Penimbunan Solar Subsidi, Dua Orang Diamankan

Sebarkan artikel ini

MEDIASULTRA.CO.ID I KONAWE – Polda Sultra mengungkap dugaan penimbunan dan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar sebanyak kurang lebih 5.000 liter di wilayah Kabupaten Konawe, Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 18.30 WITA.

Petugas Subdirektorat I Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra melakukan pemeriksaan terhadap satu unit mobil tangki Mitsubishi Canter warna biru putih bernomor polisi S 8067 NJ di Jalan Poros Pohara–Laosu, Desa Pohara, Kecamatan Sampara, Kabupaten Konawe.

Solar tersebut diduga berasal dari seorang pria berinisial Aji yang mengumpulkan solar dari sejumlah SPBU dengan menggunakan kendaraan secara bertahap, kemudian menampungnya di sebuah gudang miliknya hingga mencapai sekitar 5.000 liter.

Selanjutnya, solar tersebut dijual kepada pihak lain untuk didistribusikan. Adinda, pemilik mobil tangki dan BBM, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Junior, sopir mobil tangki, turut diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Aji juga telah dipanggil untuk dimintai keterangan terkait dugaan keterlibatannya dalam penjualan solar tersebut.

Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit mobil tangki Mitsubishi Canter dan sekitar 5.000 liter BBM jenis solar subsidi.

Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, terkait dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra, Kombes Pol Dody Ruyatman, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil kerja keras petugas dalam mengungkap praktik penyalahgunaan BBM subsidi.

Polda Sultra menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap praktik penyalahgunaan BBM subsidi yang berpotensi merugikan keuangan negara serta masyarakat luas.

Penindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku penyalahgunaan BBM subsidi dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya penggunaan BBM subsidi sesuai dengan peruntukannya.

Polda Sultra juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya praktik penyalahgunaan BBM subsidi di lingkungan sekitarnya.

Laporan : Redaksi.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *