MEDIASULTRA.CO.ID I KENDARI – DPRD Kota Kendari menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait keluhan masyarakat terhadap aktivitas Hauling PT ST Nickel Resource pada Senin (2/3/2026) siang.
Dalam RDP tersebut, terungkap bahwa PT ST Nickel Resource menggunakan jalan nasional sepanjang 45,47 Kilometer.
Hal tersebut diungkapkan Perwakilan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam forum tersebut.
Lukas B mewakili Kepala BPJN Sultra menjelaskan bahwa jalan nasional yang dilalui PT ST Nickel Resource diantaranya wawotobi diperbatasan Unaaha-Pohara sepanjang 23 Kilometer.
Kemudian, lanjut dia, Pohara-Kota Kendari 8 kilometer, kemudian Jalan Bumi Praja Kota Kendari sebanyak 5 Kilometer.
Jalan Haluoleo Kendari sebanyak 0,65 kilometer dan batas Kabupaten Konsel dan Kendari 8 kilometer.
”Izin penggunaan jalan itu berlaku selama 1 tahun dan untuk ST Nickel Resource berakhir di bulan April 2026″, katanya dihadapan anggota DPRD Kota Kendari.
Dia menjelaskan bahwa penggunaan jalan nasional memiliki klasifikasi untuk kendaraan 6 roda. Di mana, dengan muatan terberat yakni 8 ton.
”Maksimal 8 Ton yang dimuat”, jelasnya.
Laporan : Redaksi.
















