MEDIASULTRA.CO.ID I BUTON UTARA – Menjelang Bulan Suci Ramadan, pengurus KPK Tipidkor Wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Buton Utara (Butur) bersama aparat keamanan untuk segera melakukan penertiban secara tegas hingga menutup seluruh Tempat Hiburan Malam (THM) yang masih beroperasi di wilayah Kabupaten Buton Utara.
Desakan itu disampaikan sebagai bentuk kepedulian terhadap kondisi sosial masyarakat serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) agar suasana Ramadan dapat berjalan aman, nyaman dan penuh kekhusyukan.
Pengurus KPK Tipidkor Sultra menegaskan, aktivitas THM kerap menjadi pemicu berbagai persoalan, mulai dari peredaran minuman keras, potensi tindak kriminal, hingga keresahan warga sekitar.
“Menjelang Ramadan ini tidak boleh ada pembiaran. Pemda Buton Utara harus bertindak tegas. Kami minta THM yang ada di Butur ditertibkan dan ditutup,” tegas Asman, Pengurus KPK Tipidkor Wilayah Sultra, Rabu (4/2/2026).
Tak hanya itu, Asman juga meminta aparat terkait agar melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap para pekerja di THM, khususnya terkait identitas diri.
“Kami juga minta Polres Buton Utara bersama instansi terkait melakukan pemeriksaan KTP seluruh pekerja, termasuk para LC/ladies yang bekerja di THM. Karena ada dugaan kuat beberapa diantaranya masih di bawah umur,” katanya.
Menurut Asman, apabila benar terdapat pekerja di bawah umur, maka hal tersebut merupakan pelanggaran serius dan tidak boleh ditoleransi.
“Kalau ada pekerja yang masih di bawah umur, ini sudah sangat fatal. Aparat wajib bertindak. Jangan sampai Buton Utara menjadi tempat pembiaran pelanggaran hukum dan eksploitasi anak,” tegasnya.
Asman juga meminta keterlibatan aparat keamanan dalam upaya penertiban tersebut.
“Kami mendesak Kodim 1429 Buton Utara dan Polres Buton Utara untuk bersikap tegas. Jangan menunggu kejadian besar dulu baru bertindak. Penertiban dan penutupan THM harus dilakukan segera demi menjaga kondusifitas daerah,” ujarnya.
Selain itu, Ia juga meminta Pemda melakukan evaluasi menyeluruh terkait perizinan THM dan menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran administrasi maupun kegiatan yang bertentangan dengan aturan.
“Harus ada langkah nyata, bukan hanya imbauan. Ramadan harus disambut dengan suasana yang bersih dari penyakit masyarakat,” tutup Asman.
Laporan: Redaksi
















