DaerahHukrimNews

Sabu 203 Gram Dibongkar, 3 Tersangka Ditangkap di Kendari

×

Sabu 203 Gram Dibongkar, 3 Tersangka Ditangkap di Kendari

Sebarkan artikel ini

MEDIASULTRA.CO.ID I KENDARI – Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 203,74 gram di Kendari, Rabu (18/2/2026). Tim 1 Unit 1 Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra berhasil mengamankan tiga tersangka, yaitu AR (25), AJ (34), dan Y, yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Kota Kendari.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol. Amri Yudhy Syamsualam Rama Wispha, S.I.K., M.H, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika di sekitar kawasan kampus Universitas Halu Oleo.

“Kami menerima informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas peredaran narkotika di sekitar kampus UHO, sehingga kami langsung melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi lokasi target,” ujarnya.

Penggerebekan dilakukan di Perumahan Kota Praja, Kelurahan Padaleu, Kecamatan Kambu, sekitar pukul 11.20 WITA. Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu saset sabu pada tersangka AR beserta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi. “AR mengaku memperoleh sabu atas perintah seseorang berinisial U yang diduga berperan sebagai pengendali jaringan,” tambah Amri.

Polisi kemudian melakukan pengembangan melalui metode control delivery dan berhasil mengamankan tersangka Y yang datang menggunakan sepeda motor sekitar pukul 14.00 WITA. Dari hasil penggeledahan, ditemukan empat saset sabu dengan berat sekitar 200 gram yang disimpan dalam tas selempang di bagasi kendaraan.

Barang bukti yang disita antara lain:

– 5 saset sabu (203,74 gram)

– 4 unit telepon genggam

– Tas selempang

– Karet gelang

– Tisu pembungkus

– Pakaian

– 1 unit sepeda motor

Ketiga tersangka memiliki peran berbeda dalam jaringan yang sama, mulai dari pengendali, penyimpan, hingga pengedar sabu di wilayah Kota Kendari dan sekitarnya. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penyidik masih mendalami dugaan aliran transaksi keuangan hasil peredaran narkotika, termasuk indikasi penggunaan sistem gadai kendaraan sebagai modus penyamaran keuntungan ilegal.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini dan mengejar pelaku lainnya,” tegas Amri.

Laporan : Redaksi.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *