MEDIASULTRA.CO.ID I KENDARI – Unit Satreskrim Polresta Kendari mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang merugikan PT Indomarco Prismatama senilai Rp23 juta. Seorang tersangka berinisial AL ditangkap pada Rabu 20/5/2026 sekitar pukul 21.00 Wita.
Penangkapan dilakukan di Lorong Kancil, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari. Tersangka kemudian dibawa ke Polresta Kendari untuk penyidikan lebih lanjut.
Kasus bermula pada Jumat 31/3/2026. Saat itu pelapor yang merupakan karyawan PT Indomarco Prismatama hendak mengantar CPU komputer ke outlet di Kota Kendari. Setelah mengecek gudang penyimpanan di Jl. Madusila, Kel. Anduonohu, pelapor menemukan satu unit CPU hilang dari delapan unit yang tersimpan.
Pengecekan rekaman CCTV menunjukkan AL, karyawan yang saat itu masih aktif bekerja, masuk ke gudang menggunakan tas ransel. Pada 6 Maret 2026, tersangka mengambil 2 unit hardisk. Keesokan harinya, 7 Maret 2026, ia kembali mengambil 1 unit CPU. Pada 8 Maret 2026, tersangka kembali mencuri 3 unit hardisk milik perusahaan.
Barang curian tersebut dijual tersangka kepada rekannya berinisial F seharga Rp1,2 juta. Akibat perbuatan itu, PT Indomarco Prismatama mengalami kerugian Rp23 juta.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 tas warna hitam yang digunakan saat beraksi, 1 unit motor merek Titan warna hitam, dan 1 flashdisk berisi rekaman CCTV. Sementara 1 unit CPU dan 5 unit hardisk masih dalam pencarian.
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Welliwanto Malau mengatakan tersangka dijerat Pasal 477 subsider Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti yang belum ditemukan dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” ujar AKP Welliwanto.
Polresta Kendari mengimbau perusahaan dan masyarakat untuk memperketat pengawasan di area penyimpanan barang agar kejadian serupa tidak terulang.
Laporan : Redaksi.
















