MEDIASULTRA.CO.ID I KONAWE – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Konawe berhasil mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan sepeda motor. Peristiwa tersebut terjadi di Desa Anggopiu, Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe.
Terduga pelaku berinisial M (39), warga Desa Asaki, Kecamatan Lambuya, Kabupaten Konawe. Ia diamankan pada Kamis, 18 Desember 2025, sekitar pukul 01.00 Wita, saat berada di sebuah rumah kosong di Desa Asaki, Kecamatan Lambuya.
Kapolres Konawe AKBP Noer Alam, S.IK, melalui Kasat Reskrim AKP Taufik Hidayat, S.TrK, S.IK, membeberkan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat atas nama Seltin yang diterima pihak kepolisian pada 28 November 2025.
“Terduga pelaku mengakui telah melakukan penggelapan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih,” kata Taufik.
Polres Konawe mengimbau masyarakat agar tetap waspada serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana.
Laporan : JM
















