MEDIASULTRA.CO.ID I KENDARI — Polresta Kendari mengungkap delapan kasus tindak pidana dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolresta Kendari Kombes Pol. Safi’i Nafsikin, S.H., S.Tr.K., M.H., bersama Kasat Reskrim Kompol Welliwanto Malau dan Kapolsek Poasia AKP Ismunandar, S.Tr.K., S.I.K.
Dalam konferensi pers tersebut, Kasat Reskrim Polresta Kendari Kompol Welliwanto Malau memaparkan sejumlah kasus yang berhasil ditangani jajaran kepolisian dalam beberapa waktu terakhir.
Kasus pertama yakni pencurian sepeda motor yang melibatkan tersangka S.R. (24), seorang pelajar/mahasiswa asal Kabupaten Muna.
S.R. ditangkap karena diduga mencuri sepeda motor Honda Beat yang diparkir dalam kondisi tidak terkunci di kawasan Jalan A.H. Nasution, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, pada 7 September 2026 sekitar pukul 03.00 WITA.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp23 juta. Dalam kasus ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) KUHP. Polisi menyebut S.R. merupakan residivis kasus serupa pada 2020.
Kasus berikutnya terkait dugaan penadahan dua unit sepeda motor, yakni Honda Scoopy dan Yamaha MX King, dengan total kerugian sekitar Rp26,7 juta.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial M.F. (20) dan A.M. (19). Keduanya diduga menerima kendaraan hasil gadai tanpa dilengkapi dokumen kepemilikan yang sah, kemudian menjualnya kembali melalui Facebook Marketplace.
Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Jalan BTN Neysia Blok D2, Desa Laikaha, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan, pada 9 hingga 22 September 2026.
Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 591 KUHP. Polisi menyebut M.F. mengaku telah melakukan jual beli kendaraan bermotor tanpa dokumen sebanyak sembilan unit.
Selanjutnya, polisi mengungkap dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak yang melibatkan tersangka A.S. (45), seorang wiraswasta.
A.S. diduga melakukan pencabulan terhadap anak berinisial N.S. (13). Peristiwa tersebut disebut terjadi sejak akhir Mei 2026 di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Anggilowu, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.
Dalam perkara tersebut, tersangka disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (2) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Kasus lainnya yakni dugaan kekerasan seksual yang disertai pencurian. Tersangka I.Q. (44) diduga melakukan kekerasan seksual terhadap korban berinisial S.C. di kawasan BTN Permata Anawai Blok H1, Kelurahan Anawai, Kecamatan Wua-Wua, pada 14 September 2026 sekitar pukul 02.30 WITA.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya jam tangan, cincin emas, dan telepon seluler iPhone 12 Pro Max. Kerugian materi korban ditaksir mencapai Rp35 juta.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 6 huruf b UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) juncto Pasal 473 ayat (3) KUHP. Polisi menyebut perkara tersebut masih dalam proses penanganan sesuai ketentuan hukum.
Selain kasus orang dewasa, Polresta Kendari juga menangani dua perkara yang melibatkan pelajar terkait kepemilikan senjata tajam.
Kasus pertama melibatkan anak berinisial R.A. yang diamankan patroli Polresta Kendari di depan SMKN 1 Kendari, Jalan Jenderal A. Yani, Kelurahan Bende, pada 18 September 2026 sekitar pukul 14.15 WITA.
R.A. diamankan karena membawa sebilah badik berbahan besi. Kepada polisi, yang bersangkutan mengaku membawa senjata tersebut untuk berjaga-jaga.
Perkara kedua melibatkan anak berinisial J. yang diamankan di lokasi yang sama pada 18 September 2026 sekitar pukul 13.10 WITA. Polisi menemukan busur besi sepanjang sekitar 11 sentimeter dan katapel berbentuk huruf “Y”.
Berdasarkan keterangan awal, senjata tersebut diduga akan digunakan dalam aksi tawuran dengan pelajar dari sekolah lain.
Kedua perkara tersebut disangkakan melanggar Pasal 307 ayat (1) KUHP.
Polresta Kendari juga mengungkap kasus dugaan kepemilikan senjata api rakitan dan amunisi. Dua tersangka, M.F. (26) dan N.N. (38), diamankan tim Buser 77 Polresta Kendari di Jalan Anawai, Kecamatan Wua-Wua, pada 18 September 2026 sekitar pukul 01.38 WITA.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu pucuk senjata api rakitan laras panjang, tujuh butir peluru kaliber 5,56 mm, 57 butir peluru karet kaliber 5,56 mm, serta 46 selongsong peluru kaliber 38 mm.
Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 306 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Polisi menyebut N.N. mengaku memperoleh peluru dari rekannya untuk kemudian dijual kembali. Hasil penjualan tersebut, menurut keterangan polisi, digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli narkotika jenis sabu.
Penyidik masih melakukan pengembangan terhadap kemungkinan keterlibatan pihak lain berinisial I.W.
Kasus terakhir yang dipaparkan dalam konferensi pers berkaitan dengan pencurian sepeda motor di kawasan Jalan H.E.A. Mokodompit, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, pada 21 September 2026.
Dalam perkara tersebut, dua tersangka diamankan setelah diduga mencuri sepeda motor yang diparkir dalam kondisi tidak terkunci.
Kapolresta Kendari Kombes Pol. Safi’i Nafsikin mengatakan pihaknya akan terus melakukan penanganan terhadap berbagai tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polresta Kendari.
Ia juga mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan, termasuk memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci saat diparkir serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban dugaan tindak pidana.
“Kami tidak akan berkompromi dengan kejahatan. Polresta Kendari hadir untuk memberikan rasa aman bagi seluruh masyarakat,” kata Safi’i.*














