DaerahHukrimNews

Polresta Kendari Amankan Enam Pria yang Diduga Lakukan Pemalsuan STNK

×

Polresta Kendari Amankan Enam Pria yang Diduga Lakukan Pemalsuan STNK

Sebarkan artikel ini

MEDIASULTRA.CO.ID I KENDARI – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) amankan enam (6) pria yang diduga melakukan pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Ke enam pria tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Kendari.

Kapolresta Kendari Kombes Pol Edwin L Sengka mengungkapkan bahwa para tersangka ini terbagi atas dua kelompok. Pertama, masing-masing berinisial YS, AD dan PN. Sementara kelompok kedua berinisial MY, TF, dan AH. Mereka ditangkap di tempat yang berbeda di wilayah hukum Polresta Kendari.

“Akibat perbuatan para tersangka, negara dirugikam hingga ratusan juta rupiah, di mana kelompok pertama diperkirakan kerugian negara Rp350 juta, dan kelompok ke dua Rp17,5juta,” jelas Kapolresta Kendari, Selasa (30/12/2025).

Dari pengakuan tersangka, lanjut Kombes Pol Edwin dari pengakuan para tersangka diketahui bahwa mereka melancarkan aksinya sejak tahun 2022 lalu. Mereka beriming-iming dengan uang, mendapatkan uang secara cepat akhirnya muncullah ide-ide kreatif untuk melakukan tindak pidana pemalsuan STNK.

“Dalam kasus ini Polisi telah menyita puluhan barang bukti mulai dari dokumen STNK palsu, satu buah printer merek epson, satu set alat tumbuk nomor rangka, hingga satu unit mobil merek Daihatsu,” tandasnya.

“Akibat perbuatannya, masing-masing tersangka dijerat dengan pasal 246 KUHP Juncto Pasal 55 KHUP dengan ancaman pidana maksimal delapan (8) tahun penjara.

Laporan : Redaksi.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *