MEDIASULTRA.CO.ID I KONAWE – Polres Konawe berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu di Desa Puuwonua, Konawe, Jumat (30/1/2026) dini hari. dua pria, Juslan (34) dan Johan (35), ditangkap dengan barang bukti 30,12 gram sabu.
Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Konawe dapatkan info dari masyarakat tentang adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut.
“Kami langsung tindaklanjuti info dan tangkap keduanya di lokasi berbeda,” kata Kasat Resnarkoba Polres Konawe, AKP Yusran, Jumat (30/1/2026).
Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama dengan masyarakat dalam memberantas narkotika di Konawe.
Juslan ditangkap di rumahnya di Desa Puuwonua, Konawe, dengan barang bukti 1 paket besar dan 2 paket kecil sabu, serta alat isap (bong) dan timbangan. Sementara Johan ditangkap di Kelurahan Lawulo, Anggaberi, Konawe, dengan barang bukti 1 paket besar dan 14 paket kecil sabu.
Barang bukti yang disita: 3 paket besar dan 16 paket kecil sabu, 1 set alat isap (bong), 2 buah timbangan, 2 buah handphone, dan uang tunai Rp200.000.
“Sabu-sabu ini diduga akan diedarkan di wilayah Konawe,” tambah Kasat Resnarkoba.
Barang bukti telah dibawa ke Labfor Makassar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Juslan dan Johan diduga memiliki, menguasai, dan melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Mereka dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU Narkotika dan/atau Pasal 609 (2) huruf a UU Hukum Pidana. Polisi masih lakukan pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut untuk ungkap jaringan narkotika di Konawe.
Kedua tersangka kini ditahan di Polres Konawe untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami terus lakukan pengembangan untuk ungkap jaringan narkotika di Konawe,” tutup Kasat Resnarkoba Polres Konawe.
Laporan : MT
















