DaerahNews

Warkop Rumpang Terancam, DPRD Kendari Turun Tangan

×

Warkop Rumpang Terancam, DPRD Kendari Turun Tangan

Sebarkan artikel ini

MEDIASULTRA.CO.ID I KENDARI – Guna menindaklanjuti dugaan pelanggaran perizinan usaha yang dilakukan Warkop Rumpang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan Komisi I dan III pada Senin 26 Januari 2026, RDP tersebut digelar menyusul adanya aduan dari Koalisi Pemuda Penggiat Lingkungan (KPPL) Sulawesi Tenggara (Sultra) terkait dugaan ketiadaan dokumen perizinan usaha serta potensi pelanggaran ketentuan lingkungan, termasuk dugaan pelanggaran sempadan sungai.

Rapat dipimpin Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, La Ode Ashar, didampingi Ketua Komisi I Zulham Damu, Wakil Ketua Komisi III Arsyad Alastum, Sekretaris Komisi I Laode Abdul Arman, Sekretaris Komisi III Muslimin, serta sejumlah anggota DPRD lainnya.

Turut hadir dalam forum tersebut Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Kota Kendari, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Satpol PP Kota Kendari, KPPL Sultra, serta pihak pengelola Warkop Rumpang.

Dalam pemaparannya, KPPL Sultra menyampaikan sejumlah temuan yang mengindikasikan bahwa Warkop Rumpang diduga beroperasi tanpa kelengkapan izin usaha dan berpotensi melanggar ketentuan tata ruang serta aturan lingkungan hidup.

Menanggapi hal tersebut, La Ode Ashar menegaskan bahwa DPRD Kota Kendari tidak akan mentolerir aktivitas usaha yang mengabaikan regulasi.

“Persoalan ini serius. Setiap pelaku usaha wajib taat terhadap aturan perizinan dan ketentuan lingkungan. Tidak boleh ada pembiaran hanya karena usaha tersebut telah lama beroperasi,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa DPRD memiliki tanggung jawab untuk memastikan penegakan aturan berjalan adil tanpa tebang pilih.

“Jika terbukti tidak mengantongi izin lengkap atau melanggar sempadan sungai, maka harus ditertibkan. Regulasi dibuat untuk dipatuhi,” ujarnya.

Namun demikian, berdasarkan klarifikasi dari pihak pengelola Warkop Rumpang serta keterangan sementara dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, DPRD menilai persoalan tersebut belum dapat disimpulkan dan masih memerlukan pendalaman lebih lanjut.

Untuk itu, Komisi I dan Komisi III DPRD Kota Kendari sepakat akan menggelar RDP lanjutan dengan menghadirkan seluruh OPD teknis terkait, termasuk instansi perizinan, tata ruang, dan penegakan peraturan daerah.

“Kami ingin seluruh data dibuka secara transparan. RDP lanjutan akan menjadi dasar penentuan langkah selanjutnya, apakah berupa penertiban, sanksi administratif, atau rekomendasi lainnya,” pungkas La Ode Ashar.

Laporan : Redaksi.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *